Polres Bukittinggi Ringkus Dua Pengedar Sabu

BUKITTINGGI, METRO – Satuan Reserse Narkoba Polres Bukittinggi kembali berhasil meringkus dua orang tersangka yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu. DN (36) dan W (38) diamankan di rumahnya oleh petugas di dua lokasi berbeda, Minggu (27/1) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kasat Reserse Narkoba Polres Bukittinggi, AKP Pradipta Putra Pratama mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang telah banyaknya transaksi peredaran narkoba di lingkungan mereka, sampai mengancam anak anak sekolah di lingkungan tersebut.
“Tim Opsonal Satres Narkoba Polres Bukittinggi mengendap-ngendap selama dua jam dalam mobil yang terparkir depan rumah tersangka DN di Tangah Sawah, Kelurahan ATTS, Kecamatan Guguak Panjang saat akan melakukan transaksi kepada pelanggannya, merupakan anak masih sekolah,” ujar AKP Pradipta.
Ia menambahkan, setelah tersangka DN melakukan transaksi di dalam rumahnya, Tim Opsnal Narkoba Polres Bukittinggi langsung melakukan gerebek terhadap rumah tersangka. Pada saat itu ditemukan barang bukti empat paket kecil jenis sabu dalam saku jaket hitam putih.
Setelah itu sebut AKP Pradipta, dari DN dikembangkan ke rumah tersangka W. Dimana DN membeli barang haram tersebut yang berlokasi di Jerek. Tim opsnal sempat kelelahan untuk masuk ke dalam rumah tersangka W. Ini disebabkan rumah tersangka dikelilingi pagar setinggi 1,5 meter dengan rumah bertingkat dua lantai.
“Dengan terpaksa tim masuk dalam pekarangan rumah dengan memanjat pagar dan mematikan saklar listrik setelah sebelumnya sudah diketok ketok pintu rumah tersangka. Hal tersebut dicurigai tersangka akan berupaya melarikan diri,” tandasnya.
Ia mengatakan, setelah ditemukan, tersangka W sedang tidur dalam kamarnya dengan barang bukti dua kantong paket sedang jenis sabu, alat hisap sabu dan timbangan digital.
AKP Pradipta menjelaskan, kedua tersangka juga mengakui barang haram itu merupakan milik mereka. Keduanya bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Bukitttinggi. Akibat perbuatannya, DN dan W dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika. (cr8)

Exit mobile version