Pemerintah terus melakukan pembenahan masalah kependudukan. Warga yang sudah cukup umur namun belum rekap KTP elektronik tentu harus dapat kemudahan oleh aparatur pemerintah, mulai pemerintahan terendah hingga tertinggi.
Gerakan memberikan layanan kependudukan di satu s isi menjadi kewajiban pemerintah, namun sesungguhnya juga kewajiban bagi setiap warga negara untuk tertib administrasi.
Jika penduduk terdata dengan baik sudah barang tentu akan menutup kemungkinan adanya warga warga “liar” dari luar yang berusaha menyusup masuk ke sebuah kawasan.
Terkadang mereka tak bersosialisasi dengan lingkungan setempat, lalu dengan mudah pula pindah, ibarat nomadem.
Manyisik nan umpang, manjapuik nan taicia tentu butuh kerjasama semua pihak.
Kita tentu mendukung upaya pemerintah menggenjot angka perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP), ini patut diapresiasi. Setelah melakukan upaya jemput bola ke Lembaga Pemasyarakatan (LP), selanjutnya dilakukan intensitas perekaman di lima provinsi yang angka perekamannya masih rendah.
Lima provinsi dimaksud adalah Sulawesi Barat (78,06 persen), Maluku (80,52), Maluku Utara (80,73), Papua (41,34), dan Papua Barat (64,65 persen). Lima provinsi ini capaiannya jauh tertinggal dari capaian rata rata nasional yang mencapai 97 persen. Dari lima provinsi yang tertinggal tetsebut, Sumatera Barat tidak termasuk dindalamnya.
Layanan kependudukan tentu tidak hanya sebatas mengejar target capaian atau kuantitas. Apalagi sebatas layanan rekam E-KTP bagi penduduk yang sudah memenuhi syarat. Tetapi layanan kependudukan menyangkut kualitas, sehingga bagi daerah yang tidak tercapai target nasional semestinya juga melaksanakan jemput bola dengan improvisasi dan kreatifitas masing masing.
Setiap penduduk tentu butuh tanda pengenal apalagi untuk sebuah E-KTP yang penggunaannya sangat strategis, dokumen kependudukan awal yang akan menentukan dokumen dokumen lainnya. E-KTP tentu bukan sebatas target nasional, apalagi hanya sebatas pemenuhan data untuk kepentingan Pemilu. Namun kepentingannya jauh lebih luas, dan dalam hal ini penduduk dan negara sama sama punya kepentingan dalam urusan kependudukan ini.
Jemput bola E-KTP untuk mencapai target tentu belum bisa menyelesaikan persoalan kependudukan. Katakanlah capaiannya menggembirakan, namun pertumbuhan penduduk akan selalu bergerak dinamis. Tahun depan dan tahun selanjutnya, akan bertambah penduduk penduduk yang wajib atau memenuhi syarat memiliki KTP.
Program E-KTP boleh boleh saja tersangkut persoalan persoalan hukum, yang kasusnya hingga kini terus bergulir. Tetapi layanan rekam E-KTP untuk penduduk tak boleh tersendat. Bentuk layanan termasuk jemput bola mesti terus didorong. Bukan hanya untuk daerah yang capaiannya masih rendah, tetapi mestinya menyeluruh untuk seluruh daerah. Sebabb setiap individi penduduk punya hak dan sekaligus kewajiban memiliki dokumen kependudukan.
Jika dilihat siklus memiliki KTP, tentu tidak terlepas dari angka kelahiran penduduk. Jika setiap bayi yang lahir diberikan fasilitas dan kemudahan dalam urusan kependudukan, seperti jemput bola ke rumah rumah sakit atau tempat persalinan, maka sejak dini sudah tercatat dan terekam warga yang diberikan KTP, 17 tahun yang akan datang.
Jika siswa SMU sederjat sudah terdata dengan baik, maka sudah bisa diperkirakan berapa penduduk yang wajib punya KTP tahun depan.
Tertib kependudukan memang bukan hal yang mudah. Memburu dan jemput bola perekaman E-KTP memang sebuah terobosan, namun ia akan terus berulang dan berulang setiap tahun. Sebab setiap tahun akan muncul generasi berikut yang sudah memenuhi syarat pula untuk ber KTP.
Singkronisasi dan pelayanan penduduk sejak dini, mulai kemudahan pencatatan kelahiran/akte jemput bola bagi setiap bayi yang baru lahir akan sangat membantu menjembatani antara kewajiban penduduk patuh administrasi, dengan hak mereka sebagai warga untuk mendapatkan layanan terbaik dari negara.
Tertib administrasi adalah harapan kita bersama, layanan dan kemudahan dari tingkat bawah akan mendorong setiap warga menunaikan kewajiban sekaligus mengambil hak kewarganegaraannya. (*)
Komentar