PADANG, METRO–Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Gemala Ranti diwakili Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM) Ahli Muda, Nelwetis, SKM, MPH mengatakan, kualitas sumber daya manusia (SDM) ditentukan oleh tumbuh dan berkembangnya anak.
Dengan demikian, penyiapan anak untuk menjadi manusia masa depan yang diharapkan kunci utama yang harus mendapatkan perhatian serius.
Hal ini harus didukung dengan payung hukum. Semua acuan hukum bentuk komitmen untuk pembangunan anak, memusatkan perhatian pada penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak.
Seperti Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengamanatkan penjaminan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak menjadi tanggung jawab bersama orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara.
“Keadaan tersebut secara tidak langsung berdampak rendahnya kualitas hidup perempuan dan anak dalam berbagai bidang, seperti pendidikan, kesehatan, ekonomi, hukum, dan pengambilan keputusan,” terangnya, saat Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak Bagi Masyarakat di Kabupaten Agam dan Padang Pariaman beberapa waktu lalu di Aula Dinas Sosial P3A Kabupaten Padang Pariaman.
Permasalahan perempuan dan anak sangat kompleks dan bersifat lintas bidang. Karenanya penanganan permasalahan tersebut tidak dapat dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak semata. Dibutuhkan dukungan dan kerja kolaboratif antar seluruh pemangku kepentingan, baik di pusat maupun daerah, agar kondisi tersebut dapat ditangani secara baik dan menyeluruh.
Kekerasan terhadap perempuan dan anak telah memberikan dampak negatif dan luas tidak hanya terhadap korban, tetapi juga berpengaruh terhadap proses tumbuh kembang anak dalam kehidupan satu keluarga.
Hal ini mengingat kekerasan terhadap perempuan dan anak seringkali terjadi di lingkungan domestik (rumah tangga), di samping terjadi di lingkungan publik/umum atau di suatu komunitas. Kekerasan yang dihadapi perempuan dan anak bukan hanya berupa kekerasan fisik, melainkan juga kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan penelantaran.
Pelaku kekerasan juga bukan hanya orang luar ataupun orang tidak dikenal, namun juga berasal dari lingkungan terdekat kita. Banyak faktor yang menyebabkan masih banyak perempuan dan anak mengalami permasalahan.
Selain permasalahan kekerasan, perempuan dan anak juga sering dirugikan dalam masalah keperdataan yang menyebabkan mereka tidak memperoleh hak yang sama, bahkan dirampas hak keperdataannya, seperti kasus perebutan harta dan hak waris, pengasuhan anak,perceraian, tuntutan ganti rugi dan kasus ketenagakerjaan.
Kekerasan terhadap perempuan dan anak juga membawa berbagai persoalan di masyarakat, antara lain: persoalan medis, sosial, hukum bahkan berbagai pelanggaran atas hak asasi manusianya. Untuk itu dalam upaya pemulihan korban kekerasan tentunya juga memerlukan layanan yang meliputi layanan baik medis, psikologis, bantuan hukum dan lain sebagainya.
DP3AP2KB Provinsi Sumbar sesuai arahan Kementerian PPA RI mendukung dan mendorong agar semua kabupaten/kota membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Saat ini baru 9 kabupaten yang membentuk UPTD PPA, yaitu Kabupaten Sijunjung, Dharmasraya, Mentawai, Agam, Tanah Datar, Pasaman Barat, Limapuluh Kota, Kota Sawahlunto, dan Kota Pariaman.
Lembaga perlindungan perempuan dan anak perannya sangat penting mengingat jejaring dan koneksi yang dimiliki hingga ke akar rumput yang berpotensi sangat besar dalam meningkatkan peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan.
Selain meningkatkan kualitas pengelola dan jangkauan pelayanan Dinas P3AP2KB juga menginisiasikan keterlibatan masyarakat dalam pencegahan dan penanganan kasus-kasus kekerasan. Sistem layanan pengaduan berbasis masyarakat ini dititikberatkan pada penguatan kesadaran masyarakat untuk terlibat pencegahan dan penanganan kekerasan.
Peran masyarakat dimulai dari keluarga dengan mengedepankan fungsi ketahanan keluarga dalam menanamkan nilai–nilai karakter, kasih sayang sehingga terhindar dari praktik–praktek kekerasan (baik sebagai korban ataupun pelaku). Inisiasi keterlibatan peran masyarakat ini, melahirkan ragam inisiatif dari organisasi non pemerintah, dan mitra lainnya untuk memperkuat peran masyarakat dalam mempromosikan perlindungan perempuan.
Sosialisasi diikuti peserta sebanyak 25 orang. Terdiri dari, tokoh masyarakat, bundo kanduang, pengurus lembaga layanan perlindungan anak, Forum Anak, Satgas PPA. (fan)