Lebih lanjut, saat dilakukan pengrebekan terhadap tersangka ” R” saat itu sedang berada dirumahnya. Disaksikan saksi lainya, tim opsnal Sapu Jagat Satresnarkoba lansung melakukan pengeledahan dirumah ” R”.
Dari pengelahan tersebut didapatkan 42 pakret narkoba jenis ganja yang dibagi – bagi beberapa paket kecil. Terdiri dari, 2 (dua) paket besar narkotika gol I jenis Ganja kering dibungkus lakban dan kantong plastik warna kuning, 6 (enam) paket sedang narkotika gol I jenis Ganja kering dibungkus kertas koran, 34 (tiga puluh empat) paket kecil.” 2 (dua) buah pisau diduga digunakan untuk memotong dan membelah paket daun Ganja kering serta1 (satu) pack plastik bening,”.
Aiptu Doni Santoso menuturkan, barang bukti dua paket besar narkotika jenis ganja kering yang di temukan di dalam lemari kain, 6 (enam) paket sedang narkotika jenis Ganja kering yang di temukan di dalam kursi sofa, dan 34 (tiga puluh empat) paket kecil narkotika gol I jenis Ganja kering yang di temukan di dalam kursi sofa.
” dihadapan anggota, tersangka mengakui barang tersebut adalah miliknya dan akan dijual kepada pembeli, Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Pesisir Selatan untuk pengusutan lebih lanjut,” tutup Kasubsi PIDM Si Humas Polres Pessel Aiptu. Doni Santoso.( Rio)