Pol PP Sumbar Tingkatkan Kemampuan Penanggulangan Bencana

Plt Kasatpol PP Sumbar Afrin Jamal menyematkan tanda peserta pelatihan Satgas bencana.
PADANG, METRO–Satpol PP Sumbar menggelar pelatihan Satuan Tugas (Satgas) Bencana, yang melibatkan 70 personel Satpol PP kabupaten/kota serta provinsi di Markas Secata B Rindam I/Bukit Barian, Padangpanjang, 17-20 September 2015. Tujuannya, meningkatkan kemampuan, kapasitas dan keterampilan personel dalam penanggulangan bencana.
”Kemudian agar memiliki sikap dan mental serta tindakan yang profesional saat memberikan pelayanan dan pertolongan kepada masyarakat pada saat dan sesudah terjadinya bencana,” ujar Kabid Sumber Daya Aparatur (SDA) Satpol PP Sumbar Endang Kurniady SH, Senin (21/9).
Dikatakan Endang, memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam menganalisa dan memecahkan masalah yang akan dihadapi di lapangan dalam pelaksanaan fungsi perlindungan masyarakat. Pelatihan keterampilan Satgas Bencana ini dilaksanakan selama 4 hari dengan melibatkan 70 anggota Satpol PP.
Sementara narasumber terdiri dari Kasatpol PP Sumbar dengan materi, Peranan Aparatur Sipil dalam Penanggulangan Bencana di Daerah dan Insiden Komander/Peran TNI dalam operasi Penanggulangan Bencana oleh Wakil Komandan Secata B Rindam 1/BB Padangpanjang. Kemudian dilanjutkan dengan, Praktek Lapangan Penanggulangan bencana sebanyak 40 Jam Pelajaran.
Dasar pelaksanaan pelatihan ini UU No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No.32/2004 tentang Pedoman Satpol PP, Permendagri No.54/2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satpol PP, Perda No.9/2012 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja SatpolPP Sumbar, Perda  No.16/2015 tentang APBD Sumbar 2015 dan DPA-SKPD Satpol PP Sumbar 2015.
Plt Kasatpol PP Sumbar Ir Afrin Jamal mengatakan, penyelenggaraan kegiatan ini sangat penting artinya, terutama dalam meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam penanggulangan bencana. Apalagi, daerah Sumbar merupakan daerah yang termasuk rawan bencana, seperti bencana banjir, gempa  dan gunung meletus dan sebagainya.
”Berbagai bencana yang terjadi selama ini telah menyadarkan kita, bahwa kemampuan aparatur baik personel Satpol PP maupun aparatur SKPD lainnya belum memadai dalam hal menajemen penanggulangan bencana,” ujar Afrin.
Dikatakan Afrin, kehadiran Satpol PP di lapangan perlu didukung dengan kemampuan dan keterampilan yang didukung dengan sarana dan prasarana yang memadai. Sehingga dapat bertindak secara profesional dan proporsional, tentunya kemampuan dan keterampilan tersebut tidak akan datang begitu saja tanpa adanya upaya pelatihan.
Dalam UU No. 24 /2007 tentang Penanggulangan Bencana menyatakan, pemerintah daerah bertanggung jawab melindungi masyarakat dari bencana. Perlindungan mulai dari penetapan kebijakan penanggulangan bencana, perencanaan pembangunan yang tahan bencana, sampai dengan pembentukan SDM yang tanggap bencana dan profesional. (**)

Exit mobile version