PDG. PARIAMAN, METRO–Bupati Padangpariaman Suhatri Bur menyatakan penyesuaian tarif Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Kabupaten Padangpariaman penting dilakukan, karena tarif sekarang masih memakai peraturan Bupati Padangpariaman tahun 2015.
“Kalau tidak dilakukan penyesuaian tarif PDAM akan terus menjadi kurang sehat dan menjadi temuan BPKP, karena batas melakukan penyesuaan tarif berdasarkan Permendagri dan diteruskan oleh peraturan Gubernur Sumatra Barat paling lambat tahun 2018,” kata Bupati Padangpariaman Suhatri Saat memberikan arahan dalam acara sosialisasi penyesuaian tarif PDAMPadangpariaman, kemarin.
Kenapa tidak jelasnya, penyesuaian tarif atas dan tarif bawah untuk PDAM boleh November 2022 harus telah dilakukan, namun karena masih ada persoalan pipa air PDAM yang bocor baru sekarang dlakukan proses penyesuaian tarif.
“Karena itulah perlu dilakukan penyesuaian tarif dengan melakukan sosialisasi kepada semua pihak di Kabupaten Padangpariaman. Seperti dengan mengumpukan Camat, Walinagari dan wartawan serta LSM ini telah tepat. Apalagi sebelumnya perwakilan para konsumen juga telah dilakukan sosialisasi,” ujarnya.
Namun demikian katanya, dalam penyesuaian tarif menjelaskan kepada kepada PDAM agar melakukan dengan subsisdi silang. Artinya, ada regulasi tarif untuk yang kaya dan si miskin harus ada permbedaanya.
“Saya meminta kepada camat, walinagari serta unsur terkait yang ikut dalam sosialisasi ini agar menyampaikan kepada semua lampisan masyarakat. Sehingga dalam penyesuaian tarif nanti tidak ada persoalan. Ini kita lakukan agar PDAM tidak lagi menjadi temuan dalam pemeriksaan BPKP,” tandasnya. (efa)