P.PANJANG, METRO–Sekretaris Dinas Pariwisata Sumatera Barat, Yulitri Susanti, dalam acara sosialisasi Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) di aula Hotel Rangkayo Basa, Kota Padangpanjang, menyebut bahwa pelaku usaha adalah faktor utama pendukung perekonomian di Provinsi Sumatera Barat. Sosialisasi yang rutin digelar Dinas Pariwisata Sumbar ini menghadirkan sebanyak 50 orang pelaku usaha dari 10 kabupaten Kota se-Sumatera Barat, seperti dari Kota Bukittinggi, Kota Padang, Kota Padangpanjang, Kota Pariaman, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Agam, Kabupaten Padang Pariaman, Pasaman Barat, Kabupaten Pesisir Selatan dan Kabupaten Kepulauan Mentawai.
”Pelaku usaha adalah faktor utama pendukung perekonomian di Sumatera Barat. Baik itu Hotel, rumah makan, Home Stay, Kerajinan, usaha kreatif, jasa, dan seluruh badan usaha harus memimiliki izin, legalitas untuk memberikan kepastian hukum, kecuali yang masih kecil,” demikian disampaikan Sekretaris Dinas Pariwisata Provinsi Sumatera Barat, Kamis (27/10), saat membuka kegiatan sosialisasi TDUP.
Dikatakannya, Dinas Pariwisata Sumbar rutin melakukan kegiatan sosialisasi TDUP kepada pelaku usaha di Sumatera Barat. Tentu, melalui sosialisasi ini para pelaku usaha dapat mengurus izin dalam berusaha. Sehingga, Pemerintah dengan mudah bisa memfasilitasi para pelaku usaha memberikan bantuan, bimtek dan pelatihan serta pengembangan SDM bagi pelaku usaha yang sudah memiliki izin yang legal.
”Setiap badan usaha itu harus memiliki izin. Gunanya selain melindungi badan usaha juga melindungi tenaga kerja itu sendiri. Apakah itu usaha perhotelan, rumah makan, home stay, travel, usaha budidaya perikanan, dan industri makanan, dan usaha yang sudah besar memiliki tenaga kerja, usaha kecil mungkin belum tetapi ada syarat tertentu yang dipenuhi,” sebut Yulitri Susanti.
Untuk mengurus izin usaha itu disampaikan Yulitri Susanti, saat ini sudah sangat mudah dan gampang, mengingat kemajuan teknologi cukup melalui sistim yang sudah ada secara online. Dan izin badan usaha dikeluarkan oleh BPMPTSP. Dan Dinas Pariwisata hanya memberikan rekomendasi sebelum izin diterbitkan.
Dirinya menyebut, dengan adanya izin dan legal suatu badan usaha tentu akan mendukung dan mendongkrak bagi pelaku usaha sendiri dipercaya konsumen. Mengingat, konsumen butuh kenyamanan dan kepastian. “Konsumen saat ini sudah sangat cerdas sekali, mereka pasti akan mencari badan usaha yang sudah berizin untuk menjamin keamanan dan kenyamanan mereka, makanya usaha harus memiliki izin, legal dan terdata,” sebutnya.
Kontribusi Pariwisata dalam mendongkrak perekonomian dan pembangunan disampaikan Yulitri Susanti, sangat besar sekali. Mengingat, ada banyak sektor usaha ekonomi kreatif yang berkontribusi sebagai penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD), Sumatera Barat. ”Ada 17 sub sektor ekonomi kreatif, arsitek, desaen interior, desain, pertunjukan film, perfilmman, periklanan, penerbitan percetakan, pasti ada kontribusinya, meski kemarin ini terganggu akibat pendemi covid-19, kedepan diharapkan tentu akan menggeliat kembali,” harap wanita ramah dan murah senyum ini.
Salah seorang peserta sosialisasi TDUP, Alfianus, mengaku senang bisa mengikuti sosialisasi ini. Dengan begitu, dirinya menjadi tahu bagaimana mengurus izin berusaha. Karena, Dinas Pariwisata Sumbar menghadirkan langsung narasumber dari OPD terkait seperti PUPR, DPMPTSP, dan Lingkungan Hidup. ”Ini tentu sangat membantu para pelaku usaha terutama dalam mengurus izin. Dan harapan kita tentu pelaku usaha dengan mudah mendapatkan izin berusaha. Untuk itu, perlu dilakukan sosialisasi kepada pelaku-pelaku usaha,” harap pengusaha RM Simpang Raya ini. (uus)