PADANG, METRO–Hari ini, Sabtu (16/7) Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mulai melakukan survey berupa pengumpulan dan analisis database pelayanan jasa angkutan jalan di Provinsi Sumbar. Kepala Dishub Provinsi Sumbar, Heri Nofiardi mengungkapkan, survey yang dilaksanakan hingga Senin, (18/7) ini, tujuannya untuk menilai dan menganalisis kinerja pelayanan angkutan umum. Penilaian salah satunya, apakah jumlah armada yang beroperasi sesuai dengan jumlah yang diizinkan?
Survey juga untuk memperoleh data apakah ketersediaan kendaraan dan layanan trayek masih mencukupi? Atau perlu penambahan kendaraan pada trayek yang dilalui? Selain itu juga faktor penumpang (load factor).
“Karena sudah tiga tahun tidak dilaksanakan karena Covid-19, survei ini sangat penting agar pelayanan angkutan penumpang berjalan maksimal. Survey ini juga sangat penting bagi perusahaan dalam rangka menganalisa kondisi pelayanannya saat ini,” ungkap Heri, Jumat (15/7).
Heri juga mengingatkan kepada seluruh sopir angkutan penumpang, bahwa survey ini dilaksanakan bukan untuk pemeriksaan trayek dan penumpang. Tetapi untuk memperoleh data.
Survey dilaksanakan dengan menggunakan metode statistik dengan menghitung dan mencatat penumpang yang berada di dalam kendaraan pada waktu tertentu.
Survey dilakukan bagi setiap kendaraan yang melewati pos-pos yang telah ditetapkan. Yakni, di Padang Luar Kabupaten Agam, Bukit Surungan Kota Padang Panjang, Toboh Gadang, Kabupaten Padang Pariaman.
Suvey juga dilaksanakan di Lubuk Selasih Kabupaten Solok, Barung-barung Belantai, Kabupaten Pesisir Selatan, Ngalau Kota Payakumbuh, Gulai Bancah Kota Bukittinggi, Kubu Kerambil Kabupaten Tanah Datar, Pandan Ujung, Kota Solok “Pengambilan data dilaksanakan selama satu hari penuh yang dibagi dalam tiga shift, selama tiga hari. Mulai tanggal 16 hingga 18 Juli 2022,” terang Heri.
Shift pertama dilaksanaan pukul 7.00 WIB hingga 15.00 WIB, shift kedua (15.00 WIB hingga 23.00 WIB) dan shift ketiga (23.00 WIB hingga 7.00 WIB).
Target dari survey yang dilaksanakan, yakni, bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP), Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP), Antar Jemput Dalam Provinsi (AJDP) dan bus pariwisata.(fan)