PADANG , METRO – Bagian Layanan Pengadaan (BLP) Setdako Padang menggelar Sosialisasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) yang diikuti para pejabat atau staf pengelola pengadaan barang/jasa di masing-masing OPD di lingkungan Pemko Padang. Kegiatan yang dilangsungkan di Ruang Abu Bakar Ja’ar Balai Kota, Selasa (4/12) ini, dibuka secara resmi Sekda Kota Padang, Asnel.
Seperti diketahui, pelaksanaan sosialisasi tersebut dilatarbelakangi oleh perubahan aturan pengadaan barang dan jasa yang semula berdasarkan Perpres No 54 tahun 2010 lalu, diganti menjadi Perpres No.16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah dan pergantian beberapa admin Rencana Umum Pengadaan (RUP) OPD di lingkup Pemko yang membantu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam menyusun Rencana Umum Pengadaan (RUP).
Selanjutnya adanya ketidaksesuaian nama kegiatan dan pekerjaan pada aplikasi SIRUP dengan paket pekerjaan yang dilelang. Serta yang terutama adalah adanya upgrade sistem SIRUP oleh LKPP RI dari SIRUP Versi 2.2 menjadi SIRUP Versi 2.3.
“Dalam Perpres ini secara jelas ditegaskan tugas dari masing-masing pelaksana kegiatan dan tanggung jawab masing-masingnya. Mulai dari Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang berwenang dalam menetapkan perencanaan pengadaan, mengumumkan RUP yang disusun oleh PPK sesuai dengan kebutuhan masing-masing OPD,” terang Kepala BLP Setdako Padang, Yoga Natasha Amin.
“Jadi, tujuan utama dilaksanakannya sosialisasi SIRUP ini adalah untuk menambah pengetahuan, pengayaan ilmu pengelolaan pengadaan barang/jasa di lingkup Pemko dalam pengadaan barang/jasa. Kemudian untuk peningkatan pemahaman dalam pelaksanaan entry RUP, pemaketan pekerjaan dan pentingnya RUP dalam pengadaan barang/jasa,” jelas Yoga.
Sementara, Sekda Asnel mengatakan, sehubungan dengan Perpres Nomor 16 tahun 2018 tersebut tentunya diharapkan lebih menekankan pada pengadaan yang bertujuan ‘value for money’. Yaitunya menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi dan penyedia.
“Untuk mewujudkannya tentu dibutuhkan perencanaan pengadaan yang matang dan ideal untuk dilaksanakan. Identifikasi kebutuhan ini juga harus memperhatikan prinsip efisien dan efektif dalam pengadaan barang/jasa, aspek pengadaan yang berkelanjutan, penilaian prioritas kebutuhan, barang-barang pada katalog elektronik dan barang yang telah tersedia dimiliki atau dikuasai,” imbuh Asnel.
Asnel pun mengingatkan kepada seluruh pejabat atau staf pengelola pengadaan barang/jasa di masing-masing OPD bisa paham dan mengerti dengan Perpres tersebut. Apalagi hal ini masih baru dan belum familiar oleh masing-masing OPD, sehingga pelaksana pengadaan menjadi gamang apalagi menjadi PPK atau di Pokja pemilihan/pejabat pengadaan pada suatu kegiatan. Ini disebabkan oleh banyak PPK/ Pokja/ PP yang belum memahami dan tugas dari masing-masing pengelola kegiatan. (tin)
Komentar