PADANG, METRO – Banyaknya regulasi yang ada saat ini mengharuskan setiap aparatur di Pemprov Sumbar bekerja dan menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Aparat Penegak Hukum (APH) tentang koordinasi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) setidaknya dapat turut mengawasi persoalan yang bersifat internal dari hal-hal administratif yang bersifat koruptif.
Inspektur II Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sugeng Haryono mengatakan, pelaksanaan perjanjian kerja sama ini merupakan salah satu upaya dari pemerintah dalam rangka penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang berindikasi Tindak Pidana Korupsi (TPK) pada penyelenggaraan pemerintah daerah
”Saat ini kita melihat dan mendengar masih adanya penyelenggara pemerintah daerah (Pemda), terutama kepala daerah yang masih terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT). Untuk itu, dengan adanya perjanjian kerja sama ini kita bisa mencegah korupsi,” ujar Sugeng Haryono di aula kantor Gubernur Sumbar, Selasa (27/11).
Sugeng Haryono menyampaikan, sesuai dasar hukum perjanjian kerja sama antara APIP dengan APH dalam penanganan aduan masyarakat yang terindikasi korupsi. Pertama, pada pasal 385 Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Kedua, UU Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.
Ketiga, pasal 25 PP Nomor 12 tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Terakhir, Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2016 tentang percepatan program strategis nasional.
Terkait itu, kata Sugeng, kegitan ini merupakan suatu kewajiban selaku penyelengga negara untuk menindaklanjuti amanah berbagai peraturan perundang-undangan tersebut. “Harapan kami bahwa isi dan makna dari perjanjian kerja sama ini perlu segera dikomunikasikan di seluruh jajaran pemda, agar kepala daerah dan jajaranya betul-betul mematuhi aturan dan melaksanakan tugas dan fungsinya,” harapan Sugeng Haryono.
Sugeng Haryono berpesan, kepada kepala daerah dengan adanya koordinasi ini, maka tugas dan tanggung jawab inspektorat daerah semakin berat. Disamping melakukan tugas dan fungsi pengawasan, Inspektorat juga harus melakukan tugas-tugas mandatur sesuai peraturan di dalam gedung bertingkat 38 tahun 2018 tentang pedoman umum penyusunan APBD tahun anggaran 2019.
Inspektorat daerah juga harus mampu mengawal masing-masing pemda untuk mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam pemeriksaan keuangan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPKRI) dan penguatan APIP. Sehingga dapat menjalankan fungsinya sebagai pemberi peringatan dini.
“Kami berharap kepada kepala daerah dapat memberikan dukungan penuh dalam rangka penguatan APIP. Terdapat 3 hal yang ditekankan untuk menjadi perhatian kepala daerah, pemenuhan kebutuhan anggaran, peningkatan kapasitas APIP secara berkelanjutan, pemenuhan kebutuhan jumlah personel inspektorat,” ujar Sugeng Haryono.
Selain itu, Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno menyampaikan, MoU ini merupakan perjanjian kerja sama antara Kejari-kejari, Kapolres dan Kapolresta dengan bupati dan Wali Kota terkait dengan pengaduan masyarakat terkait indikasi korupsi pada Aparatur Sipil Negara (ASN). “Kerja sama ini memberikan peran kepada APIP di Pemda inspektorat untuk menangani lebih dulu hal-hal yang berkaitan dengan pengaduan masyarakat terkait indikasi korupsi,” ujar Irwan Prayitno.
Gubernur juga menyampaikan, Sumbar merupakan provinsi yang ke-30 dari 34 provinsi yang melakukan perjanjian kerja sama antara Pemkab/Pemko se-Sumbar dengan APH tentang koordinasi APIP. (mil)
Komentar