Sosialisasi Pengawasan Tahapan Pemilu 2019, Kepala Desa tak Boleh Ikut Berkampanye

METRO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sawahlunto agendakan sosialisasi Tahapan Pengawasan Pemilu 2019 pada perwakilan masyarakat Kecamatan Silungkang di Aula Hotel Ombilin, Kamis (15/11). Ketua Bawaslu Sawahlunto, Dwi Murini mengatakan, pengawasan tahapan Pemilu tahun 2019 perlu dilakukan sesuai dengan dasar hukum UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Peraturan KPU.
“Pengawasan ini dilakukan agar terjadi pencegahan, pengawasan dan penindakan. Demi mewujudkan Pemilu yang demokratis di Kecamatan Silungkang,” ungkapnya.
Murini menambahkan, pencegahan itu menyangkut pencegahan terjadi pelanggaran dalam kampanye. Diantaranya, penghinaan yang berbau SARA, mengadu domba, mengganggu ketertiban umum, mengancam, merusak APK, menggunakan fasilitas pemerintah, tanda atribut, dan politik uang. “Bila terbukti melanggar larangan kampanye pemilu akan dipidana penjara minimal 2 tahun dan denda Rp24 juta (Pasal 521 UU Pemilu),” sebut Murini.
Ia menambahkan, seperti yang diketahui ada beberapa pihak yang tidak boleh berkampanye. Mulai dari Hakim, BPK, Gubenur (deputi gubernur BI dan deputi gubernur senior), karyawan BUMN/BUMD, pejabat negara, ASN/PNS, TNI dan Kepolisian, kepala desa dan perangkatnya.
Ketua KPU Sawahlunto, Fadhlan Armey mengatakan, Sawahlunto termasuk Dapil DPRD Sumbar 6 dengan jatah kursi 11. Untuk Dapil DPRD Kota Sawahlunto, ada tiga. Yaitu Dapil 1 Kecamatan Barangin 6 kursi, Dapil 2 Kecamatan Talawi 6 kursi, dan Dapil 3 Kecamatan Lembah Segar dan Silungkang 8 kursi.
Buat metode dan masa kampanye, katanya, terdiri dari pertemuan terbatas dan tatap muka, bahan kampanye, APK, media sosial, iklan pada seluruh media, rapat umum, debat paslon Presiden dan Wakil Presiden. Semuanya dilaksanakan mulai 23 September lalu hingga 14 April 2019 nanti.
“Sementara untuk metode konversi suara menggunakan metode Divisor Sainte Lague. Hitung suara sah setiap parpol di satu Dapil, suara sah partai dibagi angka (1,3,5,7,9 dst), hasil pembagian diurutkan dari yang paling besar, urutan 1 mendapatkan kursi kesatu, urutan 2 dapat kursi kedua, urutan 3 dapat kursi ketiga hingga habis seluruh alokasi kursi,” pungkasnya. (zek)

Exit mobile version