PADANG, METRO – Menyikapi problematika yang dihadapi KUA dalam menjawab pertanyaan seputar pernikahan, Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumbar menggelar seminar kepenghuluan. Seminar ini dihadiri kurang lebih 300 Plt Kepala KUA dan penghulu se-Sumbar. Bahkan seminar kepenghuluan ini perdana di jajaran Kemenag se-Indonesia.
Hadir sebagai keynote speaker Kepala Kanwil Kemenag sekaligus membuka kegiatan seminar sehari bersama 4 (empat) narasumber, guru besar dan hakim Pengadilan Agama. Bidang Urais dan Binsyar mempercayakan Kelompok Kerja Penghulu (Pokja Hulu) Kota Padang sebagai panitia pelaksana. Seminar sehari yang digelar, Rabu (31/10) di Asrama Haji ini mengangkat tema Problematika Wali Nikah dan Status Anak Menurut Hukum Fiqih, Hadis dan Peraturan yang berlaku.
Ketua Panitia, Ramlan, yang juga Ketua Pokjahulu Kota Padang menyampaikan seminar ini dilaksanakan atas inisiatif dan swadaya dari penghulu se-Sumbar yang dimotori Bidang Kepala Bidang Urais dan Binsyar, H Syamsuir.
Dikatakan Ramlan, seminar ini bertujuan menjawab persoalan yang dihadapi penghulu diselesaikan dengan hukum yang sama, sehingga satu suara dalam menjawab satu persoalan. Kemudian lanjut Ramlan yang menjabat Plt KUA Lubug Begalung Kota Padang, seminar ini sebagai bentuk eksistensi dan meningkatkankan kompetensi serta pengetahuan penghulu. Seminar ini juga membantu penghulu dalam mengumpulkan angka kredit.
Hal ini menjadi kebanggaan tersendiri bagi Kepala Kankemenag Kota Padang, H. Marjanis. Karena Pokjahulu Kota Padang dibawah binaannya mampu mengangkat seminar yang cukup luar biasa. Marjanis juga menyampaikan bahwa jumlah pengulu disetiap kecamatan hampir lengkap, berbeda dengan Kankemenag Dharmasraya, Sawahlunto, Pasaman dan Pasaman Barat yang masih kurang.
Ia berharap penghulu harus sensitif dengan kondisi sekarang. Walaupun ilmunya sudah tinggi, tapi tetap memperhatikan kearifan lokal. Fiqih sudah, hadist, sudah peraturan sudah tetapi kearifan lokal harus dimilki. “Selain itu kita penghulu harus memiliki SOP (Standar Operasional Prosedur). Karena dengan SOP inilah kita bisa terlepas dari semua persoalan dan pertanyaan. Walaupun sudah punya namun ke depan harus tetap ditingkatkan,” pintanya.
Sementara itu, Kakanwil Kemenag Sumbar, Hendri sangat mengapresiasi dan bangga dengan diadakannya seminar ini. “Seminar ini berskala nasional karena perdana di Sumbar, bahkan perdana di Indonesia,” papar Hendri.
Mantan Kepala Kankemenag Agam dan Kota Pariaman ini berharap kegiatan semacam ini dapat dilaksanakan secara berkala. Sehingga wawasan penghulu terus terasah untuk memahami aturan-aturan yang terkait dalam tugas baik dalam yang ada dalam kitab kuning maupun kitab hijau (peraturan perundanga-undangan).
Diakhir arahannya, Hendri berharap setelah mengikuti seminar ini, seluruh penghulu se-Sumbar ini memilik pemahaman dan sikap yang sama. Yaitu, dalam menghadapi kasus-kasus yang muncul terkait dengan wali nasab ke wali hakim maupun dalam menentukan status kesahan seorang anak sesuai dengan kajian hukum Islam dan peraturan perundang-undangan.
Usai dibuka Kakanwil, seminar dilanjutkan dengan paparan empat narasumber. Diantaranya, Makmur Syarif, Muchlis Bahar, Edi Syafri, yang ketiganya guru besar UIN Imam Bonjol Padang dan Nurlen Afriza, hakim Pengadilan Agama Padang I A. (rel/ hsb)