Bawaslu Ingatkan ASN, TNI dan Polri Netral

PADANGPARIAMAN, METRO – Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Padangpariaman mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri untuk menjaga netralitas dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Pasalnya, kalau ditemukan unsur pelanggaran dan terbukti ASN, TNI dan Polri melakukan pelanggaran bisa berhenti.
”Jadi, terkhusus dalam penggunaan media sosial yang saat ini sangat marak, kita mewanti-wanti para ASN, TNI dan Polri untuk bijak menggunakan media sosial, sehingga tidak memposting hal-hal yang melanggar netralitas,” kata Ketua Banwaslu Padangpariaman Anton Ishaq saat memberikan sosialisasi di hadapan camat, walinagari, TNI dan Polri, Sabtu kemarin.
Katanya, kadang masyarakat lagi asik – asik main media sosial, tiba-tiba ikut memposting mengajak memberikan dukungan kepada salah satu calon legislatif atau pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, itu bagian dari pelanggaran, karena itulah Banwaslu Padangpariaman jauh-jauh hari mengingatkan dan memberikan sosialisasi kepada masyarakat, seperti yang dilakukan sekarang ini.
Ia tidak ingin para ASN menjadi bagian dari penindakan Bawaslu Padangpariaman, karena hukumannya sangat jelas yaitu sanksi pidana undang-undang No 7 tahun 2017. Jadi, hal tersebut sangat perlu difahami semua pihak dalam pelaksanaan Pemilu. Sebab, kalau terbukti ASN, TNI dan Polri melakukan pelanggaran bisa berhenti sebagai ASN, TNI dan Polri.
Maka itu kata Anton, sebelum itu terjadi Banwaslu Padangpariaman melakukan sosialisasi setiap ada kesempatan, seperti saat ASN di lingkungan Pemkab Padangpariaman melaksanakan wirid mingguan atau jenis-jenis lain. Dengan melakukan sosialisasi ini otomatis para peserta pemilu atau masyarakat yang mempunyai hak pilih dalam pemilu 2019 mengetahui tata cara dan proses pemilu sesuai dengan UU.
”Kita berharap kerjasamanya untuk tidak terlibat dan menjaga netralitas Pemilu 2019. Penegakan keadilan Pemilu termasuk kemampuan menjaga netralitas, karena ketika diantara ASN, TNI dan Polri yang berpihak, kewajiban kami untuk melakukan penindakan. Bentuk sanksi bisa saja sanksi sidang pelanggaran kode etik yang kita ajukan ke Komisi ASN atau jenis lainnya,” ujarnya.
Usai melaksanakan sosialisasi Pemilu 2019, Banwaslu Padangpariaman melaksanakan pemberian tanda tangan tanda pelaksanaan pemilu damai tahun 2019 bersama masyarakat dan peserta sosialisasi. Masing-masing peserta sosialisasi memberikan tanda tangan termasuk semua komisioner Banwaslu Padangpariaman. (efa)

Exit mobile version