SIJUNJUNG, METRO – Masyarakat Nagari Unggan, Kecamatan Sumpur Kudus, Kabupaten Sijunjung mengikuti sosialisasi dampak dan bahaya penyalahgunaan narkoba yang saat ini marak beredar ditengah masyarakat. Sosialisasi itu diberikan oleh jajaran Polsek Sumpur Kudus sebagai upaya pencegahan akan bahaya penggunaan narkoba.
Sosialisasi digelar di Kantor Nagari Unggan, dengan sebagai pemateri Kapolsek Sumpur Kudus, Iptu Mulayadi. Dalam kegiatan itu, sebanyak 70 orang warga dari berbagai unsur hadir.
Bahkan warga pun dengan seksama mengikuti sosialisasi akan dampak narkoba yang merusak generasi bangsa. Sosialisasi Narkoba di Nagari Unggan itu juga dihadiri Wali Nagari Unggan, Radial, Ketua KAN Unggan, Amril Dt Rajo Indomangkuto, Ketua Lembaga Nagari Unggan, Bhabinkamtibmas Bripka Zulhelmi.
Kemudian, juga hadir kepsek yang berada di Nagari Unggan dan para tokoh tokoh pemuda. Serta bundo kandung juga ikut dalam sosialisasi Narkoba yang dikemas Polsek Sumpur Kudus dan Pemerintahan Nagari itu.
Wali Nagari Unggan, Radial menyebutkan, dengan diadakannya sosialisasi Narkoba ini, diharapkan kedepannya, masyarakat Unggan bebas dari Narkoba dan obat-obatan terlarang lainnya. “Apalagi saat ini ada remaja kita yang menggunakan lem dan minum tuak. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini tak adalagi perbuatan tersebut yang merusak,” ucap Radial.
Kapolsek Sumpur Kudus, Iptu Mulyadi menyampaikan materi tentang bahaya Narkoba. Kegiatan tersebut juga diwarnai dengan sesi tanya jawab terkait masalah kamtibmas, hukum di Nagari Unggan. “Narkoba secara luas adalah suatu zat yang dibuat dari tanaman atau lainnya yang penggunaannya tidak sesuai aturan undang-undang kesehatan dan juga tentang Narkoba menurut UU Nomor 35 tahun 2009,” terang Iptu Mulyadi.
“Untuk kita ketahui, bahwa dampak Narkoba secara umum yakni sensitif, Dikucilkan masyarakat, dan mempengaruhi ekonomi. Begitu juga tentang penyalahgunaan lem, pil dan miras,” terangnya.
Disebutkan Iptu Mulyadi, korban Narkoba bisa ditampung di panti rehabilitasi narkoba di Padang dengan syarat ada izin orang tua dan rekomendasi dari kepolisian. “Kalau zat yang terkandung dalam lem tidak ada di dalam 64 zat UU Narkoba sehingga belum bisa diproses hukum kepengadilan. Nah, untuk itu beri perhatian dan pengawasan kepada anak secara khusus apabila perilakunya sudah mulai aneh,” tambah Kapolsek. (ndo)