Teradu dan Pengadu Sampaikan Dalil di Depan Ketua Majelis

SIDANG DKPP— Terlihat suasana sidang DKPP, dimana teradu KPU Pessel dilakukan secara virtual Senin (26/4).

PESSEL, METRO
Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Senin (26/4) jam 09.00 WIB perkara 120-PKE-DKPP/III/2021, antara Pengadu Hendrajoni Datuk Bando Basau (mantan bupati Pessel), memberikan Kuasa Kepada: Henny Handayani dan Teradu Epaldi Bahar, Medo Patria, Lili Suarni Yon Baiki dan Febriani (KPU) Pessel, dilaksanakan secara Virtual.

Sidang yang digelar secara virtual, diikuti Pengadu Hendrajoni, Hamdanus dan penasehat hukum Henny Handayani, teradu KPU Pessel. Dipimpin Ketua Majelis

Prof. Dr. Muhammad, S.IP., M.Si (Ketua Majelis), dan diikuti Dr. Otong Rosadi (Anggota/TPD Unsur Masyarakat), Nurhaida Yetti, SH., MH (Anggota/TPD Unsur Bawaslu). Dan, Bawaslu Pessel juga KPU Sumbar.

Pantuan POSMETRO, sidang virtual melalui Penasehat Hukum Pengadu Hendrajoni Henny Hamdayani menyampaikan pengaduan dan bukti bukti dihadapan Ketua Majelis Hakim, terkait teradu KPU Pessel.

Ketua KPU Pessel Epaldi Bahar ( Teradu) usai menggelar sidang Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu ( KEPP ), dikantornya menegaskan bahwa KPU Pessel melaksanakan proses tahapan Pilkada sesuai aturan. Yaitu aturan PKPU no : 3 tahun 2017 telah diubah tiga kali menjadi PKPU no : 1 tahun 2020.

Epaldi sidang tersebut, merupakan Teradu terhadap Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum dengan Pengaduan Nomor: 110-P/L-DKPP/III/2021 Perkara Nomor: 120-PKE-DKPP/III/2021.

“ Terkait legalitas SKCK yang menjadi salah satu permasalahan oleh kuasa hukum Pengadu. KPU Pessel tetap merujuk pada Pengadilan Negeri Painan dan Kejaksaan Negeri Painan,” ucap Epaldi Bahar. Jika harus KPU Pessel tidak akan mungkin melampui batas apa yang diatur dalam tahapan proses KPU Pessel. Dan, tidak mungkin KPU Pessel menyalai aturan dan petunjuk dari KPU Provinsi dan Pusat. Jadi, apapun KPU kerjakan berdasarkan aturan PKPU yang ada. Kapan hasil sidang DKPP, Epaldi masih menunggu informasi lebih lanjut. tekuknya. (rio)

Exit mobile version