PADANG, METRO
Ratusan advokad Sumatera Barat ( Sumbar) yang tergabung dalam Koalisi Penjaga Marwah profesi advokat mendesak penegak hukum untuk mengusut tuntas pelaku percobaan pembunuhan dan penganiayaan berat dan menghentikan intimidasi terhadap rekan seprofesinya Didi Cahyadi Ningrat.
Guntur Abdurahman selaku Koordinator Penjaga Marwah profesi advokat mengatakan, Pada tanggal 10 Mei 2020 telah terjadi peristiwa pengeroyokan atau bahkan percobaan pembunuhan terhadap advokat yang sedang menjalankan profesinya ( Didi Cahyadi Ningrat) “Sebagai kuasa hukum di wilayah Polres Sijunjung saat melakukan pengecekan lokasi objek perkara kliennya, yang berakibat korban Didi Cahyadi Ningrat mengalami luka memar dan luka bakas senjata tajam pada bagian kepalanya,” kata Guntur usai pertemuan ratusan advokat yang tergabung dalam Koalisi Penjaga Marwah profesi advokat, Jumat (23/4) di Gedung KNPI Sumbar. Komplek GOR. H. Agus Salim.
Dia menerangkan, pelaku pengeroyokan saat itu diduga sekitar 30 orang dan salah seorang diantaranya menggunakan senjata tajam, seluruh pelaku saat itu juga bersama dengan seorang Cukong Kayu berinisial DMP yang pada saat itu menggiring korban bersama kliennya untuk ke luar dari lokasi objek tanah objek perkara dengan diiringi oleh orang-orang DMP yang mengendari tiga mobil dan dua sepeda motor. “Saat korban bersama klien diperjalanan bermaksud ingin mencari tempat berbuka puasa tiba-tiba pihak DMP bersama seluruh orang yang menggiring saat itu mengancam akan membunuh korban dan melakukan pengeroyokan terhadap korban hingga terjadinya pembacokan pada kepala korban, bahkan setelah korban bersama rombongan telah dilarikan ke Kantor Polsek para pelaku secara bersama-sama masih menggiring korban dan mengulangi melakukan kekerasan terhadap korban di dalam kontor Polsek di hadapan aparat polisi yang ada di kantor tersebut.” sebutnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan, atas kejadian percobaan Pembunuhan atau Penganiayaan berat tersebut korban mengalami luka berat dan traumatis sehingga melaporkan peristiwa percobaan pembunuhan/penganiayaan berat tersebut telah dilaporkan di kantor Polsek Kamang Baru (tempat korban dianiaya). “Korban telah beberapa kali diperiksa beserta saksi-saksi sehingga telah terpenuhi syarat pembuktian untuk menangkap dan menahan seluruh pelaku, namun faktanya para pelaku belum satupun yang diamankan, bahkan aparat kepolisian telah beberapa kali mencoba memfasilitasi upaya perdamaian antara korban dengan para pelaku, namun korban tetap mendorong agar dilakukan proses hukum terhadap seluruh pelaku terutama otak pelaku DMP (cukong Kayu),” ungkapnya.
Ia menambahkan, patut diduga proses hukum atas kasus korban sengaja dilalaikan bahkan saat ini justru korban diintimidasi,diancam dan dituntut dengan tuduhan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik pelaku DMP. “ Saat ini status Rekan Didi Cahyadi sudah ditetapkan tersangka dan berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum/P-21). Kami menilai tindakan aparat tersebut terkualifikasi sebagai perbuatan yang tidak profesional dan menyalahi prinsip-prinsip dasar penegakan hukum, dengan alasan aparat terkesan tidak objektif bahkan cenderung melindungi para pelaku (khususnya orang yang diduga sebagai otak pelaku DMP-cukong kayu).” bebernya.
Ia menyebutkan, dan sebaliknya menjerat korban Didi Cahyadi Ningrat dengan tuduhan pidana ketika mencari keadilan atas kekerasan yang menimpanya. “Aparat terkesan melalaikan proses penyidikan (hampir 12 bulan) bahkan telah jelas dan terang semua saksi-saksi sebagai syarat pembuktian telah memberikan keterangan dihadapan penyidik, otak pelaku/yang menyuruh melakukan tindak pidana kekerasan terhadap Didi Cahyadi Ningrat hingga saat ini tidak tersentuh oleh hukum.” ujarnya.
Sementara itu, Virza Benzani Wakil Ketua Peradi Padang yang didampingi advokat Defika Yufiandra menjelaskan, aparat membiarkan peristiwa pidana terjadi dihadapan mereka (kantor polsek). Selain itu, aparat berulang kali memfasilitasi kepentingan para pelaku, yaitu mengupayakan perdamaian dengan korban. “ Dari peristiwa itu terhadap pelaku diperkirakan korban Didi Cahyadi ada sekitar 30 orang. Namun hanya dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penganiayaan ringan, yang hingga saat ini tidak ditangkap ataupun ditahan,” terangnya.
Ditambahkannya , saat dilakukan rekonstruksi para pelaku masih melakukan pengancaman terhadap korban dan para saksi dihadapan polisi atas peristiwa tersebut di atas, maka patut diduga telah terjadi pelanggaran hukum yang serius. “ Yaitu, telah terjadi pelanggaran serius atas jaminan rasa aman warga negara dalam menjalankan profesinya, profesi advokat adalah sesama penegak hukum dan merupakan profesi yang dijamin dan dilindungi oleh Undang-undang. Jika profesi yang telah dijamin oleh undang-undang tidak dapat jaminan perlindungan maka segala profesi akan dalam keadaan berbahaya dan berada di bawah ancaman, sehingga patut diduga adalah bentuk pelanggaran HAM sebagaimana dijamin dalam ketentuan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945,” bebernya.
Untuk itu, para advokat yang tergabung dalam koalisi TIM PENEGAK MARWAH PROFESI meminta dan mendesak,
Seluruh organisasi Profesi Advokat untuk bersama-sama menjaga marwah profesi dan melawan tindakan sewenang-wenang aparat yang tidak menghormati profesi advokat. “ Sebagai sesama penegak hukum, selanjutnya turut mendesak agar kasus Didi Cahyadi Ningrat sebagai korban tindak pidana ketika menjalankan profesi agar segera diusut hingga tuntas.
Seluruh organisasi advokat turut mendesak agar institusi penegak hukum, khususnya Kepolisian dan Kejaksaan agar menghentikan tindakan hukum terhadap rekan seprofesi yang telah ditetapkan tersangka karena mencari keadilan saat dirinya menjadi korban tindak pidana, Kepolisian dan Kejaksaan menghormati hukum dan menghormati profesi advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya dengan idtikad baik, menjamin perlindungan kepada advokat yang bertugas menjalan profesi serta tidak melakukan upaya pemidanaan kepada advokat yang sedang bertugas dengan indtikad baik.” imbuhnya.
Meminta kepada kepolisian, untuk menghentikan proses pemidanaan kepada rekan sejawat Didi Cahyadi Ningrat, “ Karena yang bersangkutan melakukan tugas profesi dengan idtikat baik dan yang bersangkutan adalah korban tidak pidana yang seharusnya diberikan perlindungan oleh hukum, sebagaimana UU Advokat telah menjamin kemerdekaan dalam menjalankan profesi advokat. Berharap kepadakepolisian secara professional menegakan hukum dan menindak tegas seluruh pelaku sesuai ketentuan hukum pidana atas kejahatan Percobaan penghilangan nyawa atau penganiayaan berat kepada seluruh pelaku tanpa pandang bulu.” ujarnya.
Kepada Kapolri menjatuhkan sanksi yang setimpal kepada pelaku termasuk kepada seluruh aparat yang patut diduga melindungi para pelaku. “ Sehingga masyarakat yakin hukum itu tidak hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, tetapi hukum mampu memberikan keadilan kepada siapa saja dan menghukum siapa saja yang bersalah tanpa pandang bulu.
Kepada lembaga-lembaga Pengawas, seperti Komnas HAM, Komnas Perlindungan Anak dan lembaga lainnya untuk turut mendesak kepolisian agar adil, profesional dan tidak diskriminatif dalam penegakan hukum dan menjamin perlindungan kepada korban dan saksi-saksi, serta mengawal kasus ini agar dapat berjalan dengan adil dan adanya kepastian hukum,” pungkasnya.
Di tempat terpisah, Kapolres Sijunjung AKBP Andry Kurniawan mengatakan, membenarkan status Didi sebagai tersangka.
“Kalau teman-teman advokat yang lain mau mendampingi saudara Didi Cahyadi, dipersilahkan karena itu hak yang bersangkutan,” katannya via pesan WhatsApp.
Ia menambahkan, kalau dianggap dan penilaian bahwa saudara Didi Cahyadi dikriminalisasi.
“ Ya itu pendapat mereka. Yang jelas penyidik mendasarkan hal tersebut, berdasarkan adanya laporan masyarakat, dan sudah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, bahkan tahap penelitian juga oleh Kejaksaan, dan dinilai cukup bukti oleh pihak Jaksa penuntut umumnya lalu kemudian dilimpahkan ke kejaksaan. Semua sudah melalui mekanisme yg diatur dalam KUHAP. Dalam wadah Criminal Justice System.” sebut Kapolres Sijunjung.
Ia menjelaskan, adapun Didi Cahyadi sebagai korban memang ada membuat laporan juga. “ Namun yang bersangkutan sendiri yang justru terkesan mempersulit proses penyidikan. Penyidik polri hari ini pasti berupaya maksimal untuk menuntaskan laporan-laporan sebagai bentuk layanan kepada masyarakat, secara proporsional dan transparan,” tukasnya. (hen)