PADANG, METRO
Sidang dugaan pembunuhan yang dilakukan terdakwa Efendi Putra (31) dan Eko Sulistiyono (29), dengan korban Adek Firdaus, tak dapat dilanjutkan. Pasalnya, sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya ditunda karena tuntutan belum tuntas. Sehingganya JPU dari Kejari Padang meminta waktu kepada majelis hakim.
“Kami minta waktu kepada majelis, karena tuntutannya belum selesai disusun,” kata JPU Pitria Erwina, kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Senin (14/9).
Menanggapi hal tersebut, sidang yang diketuai Leba Max Nandoko beranggotakan Agnes Sinaga dan Yose Ana Roslinda, memberikan waktu kepada JPU selama empat hari. “Baiklah kami berikan waktu, sehingganya sidang ini kita lanjutkan kembali pada 17 September 2020, dengan acara mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU,” tegas ketua Majelis Leba Max Nandoko.
Setelah majelis hakim memukulkan palu pertanda sidang ditutup, kedua terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum (PH) Sahnan, Sonny Dali Rakhmat, Medi Afrizal bersama tim, meninggalkan ruang sidang. Sementara kedua terdakwa kembali ke sel tahanan, dengan dikawal polisi dan pengawalan dari Kejaksaan Negeri Padang.
Sebelumnya, dalam dakwaan dijelaskan, pada 1 Januari 2020 bertempat di dermaga beton umum, Pelabuhan Teluk Bayur. Terdakwa Efendi bersama Eko, yang merupakan security di area beton umum Pelabuhan Teluk Bayur, Kota Padang, melakukan patroli dengan menggunakan sepeda motor.
Setelah melakukan patroli, terdakwa Efendi berhenti dan turun dari sepeda motor menuju ke dermaga umum, sedangkan terdakwa Eko melanjutkan patroli sendiri dengan berjalan kaki dan menuju ke dermaga VII, serta duduk di pos jaga. Tak lama kemudian, terdakwa Eko melihat Adek Firdaus (korban) masuk ke dermaga VII. Melihat hal itu, terdakwa Eko menghampiri korban dan menegurnya, karena area tersebut dilarang untuk dimasuki. Saat itu, korban beralasan masuk ke area tersebut untuk memancing.
JPU menyebutkan, pada waktu korban ke luar dari area, ternyata korban malah masuk ke mes PT. CSK. Namun keberadaan korban diketahui oleh terdakwa Eko, dan terdakwa pun kembali menyuruh korban untuk ke luar dari mes. Terdakwa Eko meminta bantuan berupa isyarat, kepada terdakwa Efendi. Disaat untuk meninggalkan kawasan tersebut, korban marah dan berkata kasar, kepada kedua terdakwa. Terdakwa Eko menarik lengan jaket korban, dan korban pun melawan, sehingga terjadi pemukulan dan perkelahian. Namun pada saat itu, terdakwa Eko yang saat itu, memegang tongkat, sempat terjatuh ke lantai pada waktu perkelahian.
Kemudian tanpa disadari, ternyata korban memegang pisau, dan terdakwa Efendi melihat hal tersebut. Pada saat itu lagi-lagi perkelahian kembali terjadi, namun kali ini terdakwa Efendi membantu terdakwa Eko hingga pisau yang dipegang korban jatuh. Tanpa disadari, korban memiliki golok yang disimpan di dalam jaketnya dan korban kembali menyerang terdakwa Efendi. (cr1)