PADANG, METRO
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap randangan KUPA- PPAS perubahan APBD Provinsi Sumatera Barat 2020, di ruang rapat utama DPRD Sumbar, Senin (14/9). Dalam paripurna tersebut, Pemerintah Provinsi bersama DPRD Sumbar menyepakati Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran (KUPA-PPAS) 2020 mengalami pergeseran akibat COVID-19.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Sumbar, Supardi menyebutkan adanya pergeseran anggaran sebagai dampak COVID-19 dengan mengubah postur APBD. Akibatnya terjadi penurunan penerimaan daerah yang cukup tajam.
Katanya, target pendapatan yang awalnya Rp6,9 triliun berkurang menjadi Rp6,3 triliun. Hal ini tentu akan berdampak pada belanja daerah. Menyikapi kondisi tersebut Badan Anggaran DPRD mendorong pemerintah daerah lebih inovatif dan kreatif meningkatkan penerimaan daerah.
“Target pendapatan dalam KUPA PPAS APBD Perubahan 2020 sebesar Rp6,3 triliun. Ini terjadi penurunan akibat dampak Covid-19,” ungkap Supardi.
Disisi realisasi anggaran, Ketua DPRD Sumbar juga mengatakan, sesuai laporan, realisasi anggaran masing- masing OPD baru mencapai 44,45 persen. Untuk belanja tidak langsung 50,22 persen dan belanja langsung sebesar 31,75 persen. Menurutnya, capaian realisasi anggaran tersebut masuk dalam kategori rendah, pada perubahan APBD tahun 2020.
Dia juga mengatakan untuk perubahan alokasi anggaran, lebih difokuskan dalam meningkatkan kapasitas penanganan kesehatan dan hal lain terkait penanganan dampak ekonomi agar dunia usaha daerah masing- masing tetap hidup dan penyedian jaring pengamanan sosial.
“Laporan penggunaan dan realisasi anggaran refocusing mencapai Rp 541 milyar lebih, Pemda hanya mengalokasikan untuk dua sektor yaitu bidang kesehatan dan penyedian jaring keamanan sosial dan terdapat sisa anggaran refocusing sebesar Rp 60 Milyar lebih, mestinya dapat digunakan untuk penanganan dampak ekonomi terutama UMKM dan koperasi,” ujarnya.
Dalam KUPA PPAS perubahan APBD tahun 2020, DPRD menekankan dan memberi prioritas program penanganan dampak ekonomi yaitu pemberian stimulus atau subsidi kepada usaha super mikro dan usaha kecil- kecil.
“Pelaksanaan penugasan kepada PT Bank Nagari sebagai BUMD untuk menyalurkan kredit super lunak kepada usaha super mikro dan usaha kecil dan kecil sekali, sedangkan bunga kredit dan penjamin kredit di subsidi melalui APBD,” ujarnya.
Untuk mengoptimalkan pelaksanaan infrastruktur, OPD- OPD terkait melalui padat karya memanfaatkan tenaga kerja lokal, untuk Gubernur perlu menetapkan peraturan gubernur sebagai pelaksanaanya.
Sementara itu Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno mengatakan penyusunan dan pengambilan kesepakatan KUPA PPAS 2020 dilakukan untuk penyesuaian sasaran, arah kebijakan dan target kinerja pembangunan akibat pandemi.
Ia menambahkan, memang ada pergeseran anggaran yang diakibatkan oleh kondisi pandemi COVID-19 yang berdampak pada penganggaran.
“Dana recofusing yang sudah digunakan dan dilaporkan saat ini baik dalam bentuk anggaran penanganan COVID-19, bantuan tunai dan lainnya,” ujar dia.(hsb)