PDG. PARIAMAN, METRO
Sejak Agustus hingga September 2020, Satuan Lalu Lintas Polres Padangpariaman, sudah mengeluarkan puluhan surat tilang terhadap pengendaraan sepeda motor di daerah itu. Kapolres Padangpariaman AKBP Dian Nugraha melalui Kasat Lantas Iptu Indra KS yang didampingi Kanit Laka Ipda Rudi Candra mengatakan, satu bulan ini ada sekitar 40 tilang yang dikeluarkan.
Ia mengatakan, melihat dari beberapa operasi, terlihat masih banyak para pengendara sepeda motor yang tidak patuh aturan dalam berlalu lintas. “Seperti berkendaraan yang tidak memakai helm, mengangkut penumpang melebihi kapasitas, yaitu bonceng tiga,” ujarnya.
Ia mengimbau agar pengendara patuhi aturan berlalu lintas. Sebab selain terhindar dari tilang polisi, juga memperkecil kemungkinan kecelakaan. “Karena semenjak awal tahun ini, hingga sekarang sudah puluhan kasus meninggal dunia akibat laka lantas,” jelasnya.
Selain itu, Ipda Rudi Candra juga mengajak agar masyarakat untuk membayar pajak kendaraan yang telah mati. Sebab sekarang ini ada program Pemerintah Provinsi Sumbar, yaitu penghapusan denda pajak dan penghapusan denda asuransi jasa raharja (SWDKLLJ).
“Agar tidak ada rasa was-was dalam berkendaraan, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan momen tersebut untuk menghidupkan pajak kendaraan mati,” ungkapnya.
Selain dua item itu, pemerintah juga melakukan penghapusan denda biaya balik lama kendaraan bermotor (BBNKB), dan pembebasan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk nomor polisi BA Sumbar dan nomor polisi non BA atau luar Sumbar. “Maka diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan momen yang berlangsung 2 bulan ini, yaitu hingga Oktober nanti,” pungkasnya. (z)