PADANG, METRO
Putusan sidang kasus dugaan perusakan kantor DPD Golkar Sumbar di bilangan jalan Rasuna Said Kota Padang, yang dilakukan Wakil Bupati (Wabup) Sijunjung, Arrival Boy, yang juga pimpinan DPC Golkar Kabupaten Sijunjung, batal dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang, Selasa (1/9).
Sidang yang seharusnya pembacaan putusan, dari majelis hakim PN Kelas IA Padang, akhirnya ditunda. Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Pitria Erwina menjelaskan, terdakwa saat ini berhalangan hadir. “Karena terdakwa saat ini sedang berada di Jakarta, jadi tidak dapat menghadiri sidang majelis, untuk itu kami waktu satu minggu,” kata JPU Pitria Erwina.
Sementara, menanggapi hal tersebut, sidang yang diketuai Ade Zulfiana Sari, memberikan waktu selama satu minggu. “Baiklah sidang kita tunda, dan dilanjutkan kembali pada pekan depan, untuk itu sidang ditutup,” tegasnya sambil memukul palu. Sebelumnya, terdakwa dituntut oleh JPU dengan hukuman pidana selama lima bulan penjara. Menurut JPU terdakwa terbukti melanggar pasal 406 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebelumnya, kasus serupa juga pernah disidangkan di PN Kelas I A Padang. Dimana pada saat itu yang menjadi terdakwanya adalah Hartani dan Haliman Hamid. Dalam kasus tersebut, kedua terdakwa telah divonis oleh, majelis hakim PN Kelas IA Padang, dengan hukuman masing-masing tiga bulan kurungan. Namun pada saat itu, kedua terdakwa mengaku pikir-pikir.
Dalam berita sebelumnya, bahwa pada tanggal 15 April 2018, telah terjadi pengerusakan di kantor Golkar Sumbar. Dimana para pelaku merusak kaca dan inventaris kantor Golkar. Akibat kejadian ini, para pelaku harus berurusan dengan hukum. (cr1)