PARIAMAN, METRO–Untuk menyemakan persepsi tentang pajak dana desa khususnya dalam perhitungan pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Padang satu bekerja sama dengan Pemerintah Kota Pariaman melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kota Pariaman menggelar Bimbingan Teknis Aspek Perpajakan Dana Desa tahun 2024.
Sekretaris DPMD Kota Pariaman Defriatos, kemarin, mengucapkan terima kasih kepada KPP Pratama Padang Satu yang bersedia melaksanakan bimtek untuk seluruh bendahara desa se Kota Pariaman.
“Bimtek ini kita laksanakan mengingat semakin meningkatnya dana desa setiap tahunnya. Tidak hanya itu, kita juga ingin menyamakan persepsi untuk pajak dana desa sehingga saat penghitungan pajak, apa saja yang wajib pajak dan termasuk dalam pajak berapa dapat diketahui. Jadi apabila bendahara sebagai pemungut pajak ketika melakukan pungutan, tidak akan ada keraguan dan pajak dipungut tepat waktu, “ ungkapnya.
Sementara itu, Inspektur Kota Pariaman Alfian saat membuka kegiatan ini meminta kepada seluruh peserta untuk bersungguh – sungguh dalam mengikuti bimtek aspek perpajakan dana desa ini.
“Bimtek ini terlaksana akibat koordinasi bersama antara Inspektorat Kota Pariaman, DPMD Kota Pariaman dengan KPP Pratama Padang Satu. Kita sebagai pengawas dalam penggunaan anggaran telah memiliki aplikasi Sistem Pengawasan Keuangan Desa (Siswaskeudes) yang telah terhubung dengan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) yang dirancang khusus untuk membantu proses pengelolaan keuangan di tingkat desa. Kita tidak hanya mengawasi penggunaan anggaran dana desa, namun juga mengawasi pajak dari dana tersebut. Jadi saat bendahara desa menginput anggaran di Siskeudes, maka akan terlihat langsung di Siswaskeudes, “ ungkapnya.
Pajak merupakan hal yang wajib dilaksanakan bagi wajib pajak khususnya Aparatul Sipil Negara (ASN). Saat pemungut pajak telah melakukan pungutan, maka wajib melakukan setor pajak dalam waktu 1 x 24 jam.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Padang satu Asprilantomiardi Widodo pada kegiatan bimtek juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta bimtek yang terlihat serius untuk mengikuti bimtek ini. “Bimtek ini kita laksanakan selama 2 (dua) hari, mulai Tanggal 24 s.d 25 Juli 2024 dengan pelaksanaannya yang kita bagi perkecamatan. Jadi untuk hari ini diikuti oleh Bendahara Desa di Kecamatan Pariaman Utara, Selatan dan dilanjutkan Tanggal 25 Juli 2024 dengan peserta Bendahara Desa se Kecamatan Pariaman Tengah dan Kecamatan Pariaman Timur Kota Pariaman, “ ujarnya.
Dalam melakukan pemotongan pajak, yang wajib diketahui adalah identitas jenis belanja, jenis pajak yang harus dipungut, subjek pajak penerima belanja, penghitugan pajak terhutangnya dan cara perlunasan pajak terhutang. “Semoga bimtek ini dapat membantu para pemungut pajak dalam melakukan pungutan nantinya sehingga apa yang ditargetkan oleh Pemko Pariaman akan taat pajak, dapat direalisasikan,” tandasnya mengakhiri.(efa)