“Masyarakat sempat menyegel Kantor Wali Nagari dan menuntut oknum Wali Nagari untuk segera mengundurkan diri,” ujar Rudy
Menyikapi tuntutan tersebut, kata Rudy akhirnya oknum Walinagari tersebut bersedia mengundurkan diri untuk menjaga kondusifitas di Nagari. Surat pengunduran diri tersebut dilayangkan yang bersangkutan tertanggal 23 April 2024 dengan nomor surat 01/IV/2024 perihal pengunduran diri. Pengunduran diri tersebut di tujukan langsung kepada Bupati Padangpariaman cq Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
“Kita telah menerima surat pengunduran diri yang bersangkutan dan selanjutnya akan kita proses dan kita lakukan tindakan tindakan cepat, dan selanjutnya untuk mengisi kursi yang ditinggalkan JM, akan ada penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) segera, agar roda pemerintahan di Nagari tetap berjalan,” ungkap Rudy.
Sementara Ketua Bamus Nagari Singguling Wirman menyebutkan setelah mengetahui dugaan tersebut ia melakukan penelusuran bersama dengan beberapa tokoh masayarakat, untuk menentukan langkah selanjutnya. “Kita akan melakukan rapat nagari untuk menentukan sikap dan tindakan selanjutnya,” kata Wirman.
Terkait dengan penyegelan kantor Walinagari, Wirman menjelaskan bahwa pelayanan dimasyarakat tidak ada terhenti, karena penyegelan dilakukan pada Senin malam sekitar pukul 1 dinihari saat pelayanan sudah tutup.
“Dikarenakan oknum Walinagari tetsebut masih masuk kantor pada senin pagi tanggal 22 April tersebut, sehingga masyarakat melakukan penyegelan pada malam harinya,” kata Wirman
Namun, kata Wirman pada Selasa pagi kita berhasil meyakinkan warga bahwa oknum Walinagari tersebut berjanji tidak akan masuk kantor lagi, dan masyarakat bisa menerima, sehingga segel tersebut dapat dibuka kembali.“Jadi pada Selasa pagi sekitar pukul 9 pagi, segel dibuka kembali dan pelayanan kantor tatap berjalan seperti biasa,” tambah Wirman (efa)