Senada dengan itu diakui Elmahmudi salah seorang anggota Bawaslu Kota Pariaman yang juga selaku Koordiv. Hukum, Penangganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, ditemukannya sejumlah perbedaan data antara C hasil yang diimput oleh pihak PPK dengan sistim yang terdapat aplikasi sirekap milik KPU, tentunya perlu dicarikan solusinya.
“Mungkin untuk proses pengimputan yang dilakukan KPU hari ini sebaiknya data manualnya bisa difoto ulang, sehingga nantinya bisa dijadikan sebagai data pembanding jika masih ditemukan perbedaan data dengan sistim yang ada di sirekap.
Ketua KPU Ali Unan menegaskan,pada dasarnya tidak ada yang salah dengan sistim aplikasi Sirekap KPU. Hanya saja lanjutnya terkait adanya perbedaan data dengan C hasil yang ada maka itulah nantinya yang akan dicocokkan lagi, sehingga nantinya bisa menjadi data yang bisa dipedomani bersama.
“Karena itu kita tentunya sangat berterima kasih atas berbagai masukan yang diberikan oleh undangan yang hadir, yang jelas kita dari pihak KPU tentunya akan tetap berpedoman pada hasilpengimputan C hasil yang ada, hanya jika ditemukan perbedaan data mungkin inilah yang akan kita cocokkan lagi,” terangnya. (efa)