Malamang dan Gandang Tasa Diakui Menteri di Kabupaten Padangpariaman

KUNJUNGI MENTAWAI— Wabup Padangpariaman Rahmang bersama kepala daerah se- Sumbar usai terima penghargaan.

PDG.PARIAMAN, METRO–Wakil Bupati Padangpariaman Rahmang me­nyatakan tradisi malamang dan gandang tasa merupakan tradisi yang ada di Kabupaten Padangpariaman. “Sekarang tradisi tersebut mendapat pengakuan dan penetapan Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) dari Kementerian Pendidikan, Kebuda­yaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek),” ka­ta Wakil Bupati Padangpa­riaman Rahmang kemarin, usai menerima piagam penghargaan tersebut.

Katanya, pengakuan sebagai WBTB dari kedua tradisi malamang’ dan gandang tasa itu, ditandai de­ngan penyerahan sertifikat ketetapan Mendikbu­dris­tek yang diserahkan Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah kepada Pemkab Padangpa­riaman. “Saya yang mene­rima piagam tersebut saat  Rapat Koordinasi (Rakor) Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupa­ten/Kota se Sumatera Ba­rat di Tuapejat, Kecamatan Sipora Utara Kabupaten Kepulauan Mentawai,” u­jar­nya.

Katanya,  Kabupaten Padangpariaman telah me­miliki 12 (dua belas) WBTB yang sudah disertifikatkan. Rahmang menyebutkan, sejatinya berbudaya bukan hanya perkara seberapa banyak Nilai Budaya (kesenian, tradisi lisan, Manuskrip, Adat Istiadat, Permainan Rakyat, olah raga tradisional, pe­ngetahuan tradisional , teknologi tradisional, bahasa dan ritus) dan Cagar Budaya yang dapat dilestarikan. Tetapi, nilai budaya yang ada, bisa dilestarikan dan menjadi wa­risan generasi mendatang. “Berbudaya sejatinya itu, bagaimana kita memastikan anak cucu nanti, bisa memahami dengan sesung­guhnya arti kebe­radaannya di hadapan Sang Pencipta,” ucap Rahmang.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Drs.­H.Anwar, MM didampingi Kepala Bidang Kebuda­yaan Suhatman mengatakan, sejak beberapa tahun terakhir, Dinas Dikbud melalui Bidang Kebuda­yaan sangat berkomitmen tinggi dalam upaya pelestarian Warisan Budaya maupun Pelestarian Cagar Budaya. Hal demikian, sejalan dengan Visi dan Misi Kepala Daerah untuk menjadikan Padangpariaman Berjaya, Berkelanjutan, Religius, Sejahtera dan Berbudaya. “Menjaga kelestarian Budaya Daerah, merupakan hal yang sa­ngat penting, menginggat budaya menunjukkan karakter daerah. Artinya, da­erah yang berkarakter adalah daerah yang berbeda dari daerah lainnya,” kata Anwar.

Ia menjelaskan, penetapan WBTB Padang Pariaman itu, akan dijadikan untuk Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI), Bukan perkara yang mu­dah, banyak syarat yang harus di penuhi untuk me­wujudkannya.

Menurut dia, kita harus memenuhi dari aspek kajian akademis tentang ke orisinilannya, adanya Maes­tro yang paham tentang warisan budaya tersebut. Juga, bukti dalam bentuk Vidio Asli dan foto yang mengambarkan sak­ralnya warisan budaya yang di usulkan. Kemudian, ada punya rencana tindak lanjut daerah tentang pelestariaannya. “Setidaknya ada 6 (enam) syarat yang harus dipenuhi untuk men­dapat pengakuan dari Pemerintah Pusat melalui Pak Menteri,” ujarnya.

Adapun Warisan Budaya Takbenda Padangpariaman yang telah dite­tap­kan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) sebanyak 12 adalah : Tabuik (2013), Kaba Cindua Mato (2014), Indang (2014), Silek (2014), Ulu Ambek (2015), Rabab (2015),

Terus, Salawat Dulang (2015), Pasambahan (2015), Tari Piriang (2016), Randai (2017), Basafa (2020), Gandang Tasa (2021), Malamang (2021). Sedangkan untuk tahun 2022 ini, sedang proses penetapan, budaya “Maniliak Bulan” (efa)

Exit mobile version