PDG. PARIAMAN, METRO
Bupati Padangpariaman Suhatri Bur kembali keluarkan edaran terkait pembatasan proses belajar mengajar (PBM) tatap muka di lingkungan Padangpariaman.
Pasalnya, ancaman penyebaran virus Covid 19 agaknya masih belum kunjung berakhir. Alhasil kondisi ini ikut berdampak langsung pada proses pembelajaran di sejumlah sekolah, termasuk di Kabupaten Padangpariaman.
Atas dasar itulah Bupati Suhatri bur keluarkan surat edaran terkait pemberhentian sementara proses pembelajaran tatap muka semester genap tahun pelajaran 2020/2021.
Sebagaimana ditegaskan bupati,surat Edaran tersebut dikeluarkan dalam rangka antisipasi penyebaran Covid-19 Di Kabupaten Padangpariaman.
“Karena itu kami meminta agar jajaran Dinas Kesehatan bisa berkoordinasi dengan dinas pendidikan dan kebudayaan terkait pelaksanaan tes swab PCR dan pemberian vaksin secara massif di kalangan guru dan tenaga pendidikan di daerah ini,” ujarnya.
Ia juga memerintahkan jajaran Satpol PP untuk memantau terlaksananya instruksi ini di seluruh Kabupaten Padangpariaman. Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dijadwalkan akan dilaksanakan tanggal 27 April 2021 hingga 5 Mei 2021 serta awal masuk sekolah setelah libur lebaran pada 24 Mei 2021.
Secara umum dari hasil pantauan koran ini, dalam Surat Edaran tersebut memerintahkan jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Padang Pariaman untuk menghentikan sementara proses belajar tatap muka di seluruh satuan pendidikan tanpa kecuali. Selanjutnya proses pembelajaran akan dilaksanakan dengan lsistim luring dan daring.
“Jajaran Satpol PP juga diminta agar ikut turut memantau sehingga semua ketentuan dan aturan baru ini bisa berlaku efektif,” tegas Suhatri Bur mengakhiri. (efa)