PDG.PARIAMAN, METRO
Panitia khusus (Pansus) Komisi III DPRD Kabupaten Kampar, kemarin, melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Padangpariaman. Kunjungan ini dalam rangka berbagi informasi terkait peraturan daerah tentang pernyataan modal Pemerintah Daerah kepada pihak ketiga dan BUMD.
“Kami berkunjung ke Padangpariaman untuk berbagi informasi terkait peraturan daerah tentang pernyataan modal pemerintah daerah Kabupaten terutama terkait penambahan modal kepada BUMD dimana Kementrian Hukum dan HAM meminta kepada Pemerintah Daerah untuk membuat skema dalam penyetoran modal kepada BUMD serta pemberian persentase ketika penambahan modal,” kata Zulfa Azmi selaku Ketua Pansus 3 DPRD Kabupaten Kampar, kemarin, saat pertemuan.
Asisten 3 Pemerintah Daerah Kabupaten Padangpariaman Fakhriati menanggapi bahwasanya terkait penanaman modal kepada BUMD Pemerintah Daerah Kabupaten Padangpariaman tergantung pada persentase yang telah ditentukan serta feedback dari Pemerintah Daerah
“Secara teknis sebagai tim TAPD kami mengetahui bahwasanya Pemerintah Daerah Kabupaten Padangpariaman terhadap lembag penerima modal tersebut tidak ada ketentuan karena beberapa tahun belakang Pemda selalu memberikan pernyataan modal kepada lembaga penerima baik itu Bank Nagari, BPR dan PDAM namun pada akhir ini Pemda tidak lagi memberikan pernyataan modal karena lebih fokus kepada pembangunan,jadi ketiak kami merasa mampu maka dicabtumkan skema namun ketika tidak mampu maka tidak dicantumkan di perda,” terangnya
Ia juga menambahkan untuk tahun 2020 Pemerintah Daerah tidak memberikan pernyataan modal kepada Bank Nagari hanya melakukan pernyataan modal kepada BPR dan PDAM. (efa)