PKL Jualan di Trotoar dan Badan Jalan, Satpol PP Layangkan 68 Surat Peringatan

TAN MALAKA, METRO
Sebanyak 68 surat panggilan dan peringatan sudah dilayangkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang kepada pedagang kaki lima (PKL) pada 1 Juli hingga 5 Agustus 2020. Surat ini diberikan kepada PKL yang menggunakan trotoar dan badan jalan untuk berjualan.

Kepala Satpol PP Padang, Alfiadi mengatakan, surat panggilan dan peringatan tersebut dilakukan petugas sebagai langkah awal tindakan secara persuasif kepada warga yang melanggar Perda. “Kami adalah pelayan bagi masyarakat, bagi pelanggar Perda tindakan utama tetap tindakan yang persuasif dan humanis kepada masyarakat. Jika tidak juga diindahkan, kita lanjutkan teguran tulisan,” ujar Alfiadi, Rabu (5/8).

Ia menambahkan, jika masih didapati PKL yang berjualan di badan jalan dan trotoar, tentu akan diberikan tindakan tegas untuk menegakkan aturan. Tindakan tegas yang diberikan petugas, berupa membawa barang dagangannya ke Mako Satpol PP Kota Padang dan dilanjutkan ke pengadilan untuk disidangkan.

“Kita akan tipiringkan barang dagangannya, jika masih main kucing-kucingan. Ini semua kita lakukan demi menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat Kota Padang,” tegas mantan kepala Bapenda Padang ini.

Alfiadi mengungkapkan, bahwa masyarakat silahkan berusaha atau berdagang. Akan tetapi mohon juga kepada masyarakat kiranya mematuhi aturan aturan yang ada, agar semua masyarakat juga mendapatkan haknya.

“Kami tidak melarang berdagang, akan tetapi pedagang kaki lima harus mematuhi aturan yang ada, ada tempat-tempat yang sudah ditata dan diperbolehkan untuk itu. Misalnya waktu berdagang yang tidak dibolehkan saat orang-orang sibuk, waktu pagi sampai sore hari dan itupun tidak sampai trotoar ditutup habis untuk berdagang,”

Kemudian terang Alfiadi, jangan pula hak pejalan kaki hilang dan mereka harus turun ke jalan raya untuk jalan. Jangan juga sampai rumput atau tanaman hancur. Berdagang pun jangan di badan jalan yang membuat pandangan pengendara terhalang. Sebab itu dapat membahayakan lalu lintas serta mengakibatkan terjadinya penyempitan jalan dan kemacetan.

“Agar tidak sampai kepada langkah persidangan, kita sangat berharap warga proaktif untuk mematuhi aturan-aturan yang berlaku. Kita bersama ingin Kota Padang bisa terlihat bersih, indah dan tertata, tentu itu semua tidak terlepas dari perannya warga Kota Padang. Satpol PP hadir sebagai pelayan masyarakat melakukan penataan, mengatur serta menertibkan yang tidak tertib,” ucapnya.

Anggota Komisi I DPRD Padang, Jumadi meminta kepada Satpol PP agar terus mengawasi dan jangan tebang pilih dalam melakukan penertiban terhadap PKL. Jika mereka tetap nakal, sikat lapaknya. Supaya jera dan tidak mau lagi melanggar aturan. “ Kepada pedagang, mari patuhi aturan. Sebab manfaatnya juga untuk kita bersama,” ujar kader Golkar ini. (ade)

Exit mobile version