SAWAHAN, METRO
Semakin rumitnya persyaratan yang harus dilengkapi warga Kota Padang untuk menerima santunan kematian seniali Rp1 juta/orang, dinilai malah membingungkan masyarakat. Padahal santunan tersebut digadang-gadangkan menjadi salah satu program unggulan dari visi Mahyeldi- Emzalmi (MaHem).
Seorang warga haruslah terdaftar sebagai orang miskin di PPLS 2011 dari data statistik, terdaftar sebagai penerima Jamkesmas dan raskin. Jika warga tersebut memiliki salah satu, harus mengurus surat miskin dari kelurahan untuk mencairkan hal tersebut.
Wakil Ketua DPRD Padang Wahyu Iramana Putra mengatakan, seharusnya pemko jangan mempersulit warga. Lebih baik pemko memberikan program pasti, sehingga tidak membingungkan di tengah masyarakat. ”Saya mengingatkan pemko, terutama Bagian Kesra jangan sampai hal ini nantinya malah melanggar aturan. Bisa jadi temuan nantinya, boleh kita memiliki niat baik namun harus sesuai dengan aturan-aturan yang ada sehingga tidak ada risiko hukum yang diterima,” kata Wahyu kepada POSMETRO, Selasa (18/8).
Dikatakan, dalam aturannya bantuan sosial haruslah memiliki dampak sosial, jika tidak tentu akan menjadi temuan. ”Hingga saat ini belum ada ketegasan dari pemko, apakah pemko sudah mengadakan studi banding ke daerah yang telah sukses mencairkan bantuan sosial dan santunan kematian. Seperti Kota Mataram yang telah berhasil mempraktikkan bantuan sosial dan santunan kematian di daerah mereka,” katanya.
Di dalam APBD Perubahan ini, tidak ada dianggarkan untuk bansos santunan kematian, karena pencairannya akan terhalang aturan undang-undang. ”Orang yang menerima bantuan sosial tersebut haruslah memilki risiko sosial dan pemberian tersebut harus berdampak sosial terhadap masyarakat,” tutupnya.
Ketua Komisi IV DPRD Padang Zulardi Z Latif mengatakan, dalam santunan kematian itu sudah ada dalam APBD induk. Namun namanya adalah Bantuan Hibah yang tidak direncanakan.
”Jika patokannya terdaftar sebagai penerima raskin, hal itu sangatlah riskan karena dilapangan raskin tersebut ada yang digilirkan oleh ketua RT. Sehingga nanti tidak akan akurat dalam penyaluran,” jelas Zulhardi.
Dikatakan, bahwa santunan kematian adalah program wako yang sudah diakomodir DPRD dalam RPJMD, namun terhalang oleh undang-undang sehingga dalam kurun waktu yang lalu terhalang untuk dicairkan.
”Sebenarnya yang menghalangi tersebut bukan soal status seseorang itu miskin atau tidak namun memang yang boleh menerima santunan tersebut adalah warga yang memiliki risiko sosial,” ulasnya. (cr8)