Dua Pemakai Sabu Digerebek di Salah Pondok

PADANG, METRO – Bermodalkan informasi dari masyarakat di mana sebuah pondok sering dijadikan lokasi penyalahgunaan narkotika, dua pemuda dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Padang di sebuah pondok yang berada di Lubuk Minturun Kecamatan Koto Tangah, Senin (9/12) sekitar pukul 15.30 WIB.
Tersangka Sarjani Surganda (24) serta rekannya Rudini (33) warga Koto Tangah di bekuk saat tengah duduk hendak mengkonsumsi Narkotika jenis sabu. Di saat mengetahui kedatangan petugas salah satu pelaku yakni Rudini berusaha kabur, namun hal tersebut telah di antisipasi dengan petugas yang telah mengepung pondok tersebut.
Kasatresnarkoba Polresta Padang AKP Dadang Iskandar mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku berawal dari laporan masyarakat tentang sebuah pondok yang terletak di Koto Panjang Kelurahan Lubuk Minturun sering terjadi penyalahgunaan narkotika.
“Selanjutnya dilakukan penyelidikan atau pengintaian tentang aktifitasnya, kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap keduanya di pondok tersebut,”ujar Dadang.
Dari penggeledahan berhasil ditemukan barang bukti berupa satu buah kotak plastik wama Pink yang didalamnya terdapat gulungan kertas tissue warna putih yang didalamnya terdapat satu paket kecil terbungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis shabu.
“Selain itu, satu buah plastik klip bening di dalamnya terdapat satu paket kecil terbungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis shabu juga ditemukan di lantai pondok,”ungkap Dadang.
Selanjutnya petugas juga menemukan 6 lembar plastik klip bening diduga pembungkus narkotika jenis shabu terselip di dinding pondok, satu buah botol plastik bening yang pada tutupnya wara hijau terdapat 2 buah pipet kecil yang diduga alat hisap shabu (Bong).(r)

Exit mobile version