PADANG, METRO – Pelaksanaan kegiatan penegakan Perda tentang pencegahan dan pemberantasan maksiat, Satpol PP dan Damkar Sumbar bersama-sama dengan melibatkan kabupaten kota di Sumbar. Hal itu bagian dari komitmen untuk memberantas segala bentuk kemaksiatan yang tidak sesuai dengan sendi-sendi kehidupan di Sumbar. “Yakni sesuai dengan nilai-nilai agama, adat dan nilai-nil kearifan lokal yang dibungkus dalam faslsafah Minangkabau, Adat Basandi Syarak-Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK),” ujar Kepala Satpol PP dan Damkar Sumbar Dedy Riantolani SSos MM didampingi Kabid Peraturan dan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Herwin Mustika SH, Selasa (10/12).
Dikatakan Dedy, perbuatan-perbuatan yang dilarang di dalam Perda merupakan kearifan lokal yang harus dilakukan pengawasan sesuai dengan tugas pokok dan pungsi (Tupoksi) Satpol PP dalam penegakan Perda. Satpol PP provinsi bersama-sama dengan kabupaten dan kota. Pelaksanaan Perda No.11/2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Maksiat, yang mengatur perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan norma adat yang berlaku di Sumbar, yang tidak diatur KUHP atau Peraturan Perundang-Undangan lainnya yang lebih tinggi, antara lain:
Selain itu dalam penertiban perzinaan, perbuatan yang mengarah ke perzinaan, WTS (Wanita Tuna Susila) atau di beberapa daerah menggunakan istilah PSK (Pekerja Seks Komersil). Selain itu LGBT (Lesbian, Gay), minuman keras (Minuman Beralkohol), Perjudian, Narkotika (masalah anak-anak penghisap lem) dan penyiaran pornografi dan pornoaksi.