DINAS Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Padang terus berupaya memberikan perhatian serius pada situs dan bangunan-bangunan cagar budaya yang ada di Kota Padang. Terlebih sejak dikukuhkan sebagai keputusan Wali Kota Padang No 03 tahun 1998 tentang Penetapan Bangunan Cagar Budaya dan Kawasan Bersejarah.
Tercatat saat itu, terdapat 74 bangunan cagar budaya. Namun, pascagempa tahun 2009, jumlahnya berkurang. Sekarang, hanya tinggal 50 bangunan cagar budaya. Untuk itu, bangunan cagar budaya yang ada saat ini mendapat perhatian serius dari Pemko Padang.
”Kawasan bersejarah harus dilindungi pemiliknya dan pemerintah. Bentuknya tidak boleh diubah,” ujar Kepala Disparbud Kota Padang Arfian didampingi Kabid Museum dan Cagar Budaya Maiyulnita, di sela-sela Sosialisasi Pengelolaan Bangunan/Situs Cagar Budaya dan Kawasan Bersejarah di Palanta kediaman dinas Walikota Padang, Rabu (27/11) lalu.
Arfian mencontohkan, kawasan Batang Arau, kawasan Pasa Gadang, dan kawasan jalan Sudirman. Kawasan itu mendapatkan perhatian dan penanganan agar tidak mengalami perubahan total sehingga menghilangkan bentuk aslinya.
Selama ini, tegas Arfian, Disparbud telah melakukan berbagai langkah-langkah dalam pengelolaan bangunan cagar budaya dan kawasan bersejarah.
“Pengelolaan tersebut mengacu pada ketentuan normatif sebagaimana diatur dalam UU RI No 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya,” tegas Arfian lagi.