PADANG, METRO – Hukum itu tidak pernah berbelok ke kiri dan kanan, Sekarang yang menentukan hukum belok- belok orang hukum itu sendiri.
“Suap tidak akan terjadi bila tidak ada yang memulai. Hukum selalu lurus dia tidak berbelok-belok dalam penegakanya. Artinya Hukum tidak ada abu-abu, jelas lurus,” ujar Dekan Fakultas Hukum Unand Busyra salah satu pembicara Diskusi publik menghadirkan narasumber Direktur Hukum PPATK Fitriadi Muslim dimoderatori Zenwen Pador, Sabtu 30/11 di Sekretriat DPP IKA FHUA jalan Rokan Hulu No.7 Kelurahan Rimbo Kaluang Padang
Busyra menyebutkan, bicara penegakan hukun ada tiga aspek yakni Kelembagaan, Substansi dan Kultur.
“Kita alumni hukum punya peran masing-masing, bicara lembaga penegakan hukum lebih kuat ke aspek kelembagaan,”kata Busyra
Disisi lain, untuk aspek substansi itu mengarah kepada pembuat dan pelaksana UU. “Ini adanya di legislator dan eksekutor. Sedangkan aspek kultur, bicara budaya maka semua orang bagian dari penegakan hukum. Tergantung bagaimana melakoninya dalam aspek kehidupan masing-masing,” urainya
Dijelaskan Dekan FH Unand itu, Penegakan hukum adalah muara dari hukum itu sendiri.
“Alumni Fakultas Hukum harus mengambil peran terutama sejauh mana hukum memberikan manfaat bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, alumni IKA FHUA harus menjadi acuan dalam proses penegakan hukum,”imbuhnya
Sementara, Direktur Hukum PPATK Fitriadi Muslim menuturkan agar alumni hukum Unand untuk percaya diri dengan meningkatkan kapasitas diri.
” Apa yang didapat di kampus adalah modal dasar. Semua jabatan di negara ini sifatnya sudah terbuka dan transparan para calon yang punya kepercayaan dan kemampuan dirilah yang akan menjadi orang terpilih mengisi jabatan pratama madya utama di lembaga pemerintahan di tingkat pusat,”ujar Fitriadi.
Dikatakannya, Peran alumni dalam penegakan hukum adalah individu di penegakan hukum harus berintegritas.
“Tuntutan integritas ini sudah semakin besar menjawab transparansi dunia, pelaku dan prakatisi di penegakan hukum selain kepercayaan diri, kemampuan juga integritas serta networking dalam kontek positif, membesarkan dan saling memperkuat antar sesama almamater di Fakultas Hukum Unand,”ujar Fitriadi yang pernah menjabat Ketua Senat Fakultas Hukum Unand
Pada kesempatan yang sama, Karya satu tahun kepengurusan DPP IKA FHUA ditandai peresmian Kantor Hukum Boerombing dan Diskusi Publik Penegakan Hukum dan Peran Alumni Hukum Unand. Usai diskusi yang mengangkat tema Peranan Umum Alumnni sebagai wadah candradimuka, dilakukan peresmian Kantor Hukum Boerombing dengan direktur langsung dipegang Sekretaris Umum DPP IKA FHUA Gina Mulyati.
“Kantor Hukum Boerombing punya dua fungsi yaitu fungsi sosial yakni sisi kemanusian memerikan bantuan hukum kepada masyarakat umun yang tidak mampu artinya gratis atau berbayar murah.
Sisi lain segi fungsi profit memberikan bantuan hukum secara profesional dan nantinya sebagian keuntungan Nanti disumbangkan ke kas Alumni untuk menunjang kegiatan-kegiatan Alumni selanjutnya,”ujar Gina. Menurut Gina, latar belakang mengambil nama Boerombing menurut Gina adalah nama singkatan guru besar hukum FHUA yaitu Prof Boerma Burhan dan Prof Herman Sihombing. “Beliau menjadi inspirasi bagi kami bekas mahasiswanya dulu, dalam berkiprah diprofesi masing-masing sekarang,”terang Gina.
Turut hadir beberapa Alumni Fakulatas Hukum Unand diantaranya, Aspidum Kejati Sumbar Fadlul Azmi, Wakil Ketua PN Padang. Yuzaida, Kepala Samsat Padang Hidayat, Mantan Kejati Sumbar Halius Hosein yang juga mantan ketua komjak RI , Ilhamdi Taufik dan Ketua KI Sumbar Adrian Tuswandi. (cr1)