17 Kasus Kecelakaan di Perlintasan KA

SIMPANG HARU, METRO – PT KAI Divre II Sumbar mencatat ada 17 kasus kecelakaan lalu lintas di perlintasan selama 2019. Teranyar, sebuah mini bus Toyota Avanza no Pol BA 1338 BA melintasi perlintasan di kampung Kaliang di lintas Kuraitadji-Pariaman secara bersamaan dari arah kiri KA Sibinuang Padang-Naras menuju Pariaman, hal tersebut menyebabkan KA tertemper mobil Avanza.
“Sepanjang tahun ini ada 17 kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di berbagai tempat sejumlah perlintas di Sumbar. Terbaru, kejadian di Pariaman akibat peristiwa tersebut mobil Avanza terseret sejauh 100 meter dan dua orang mengalami luka-luka,” kata Kepala Humas PT KAI Drive II Sumbar, Reza, Selasa (12/11).
Reza mengklaim sebagian besar kasus kecelakaan di perlintasan kereta api disebabkan oleh kurangnya kesadaran dan pemahaman pengguna jalan raya terhadap peraturan keselamatan. Pengguna jalan, menurut Reza, kerap menerobos palang pintu di pelintasan resmi kereta api.
“Masih banyak masyarakat yang kurang mematuhi rambu-rambu lalu lintas khususnya di sekitar wilayah perlintasan KA,” ulas Reza.
Berkaca dari peristiwa itu, Reza mengingatkan kepada pengendara kendaraan bermotor agar mematuhi Undang-undang sebelum melewati pelintasan KA sebidang. Apalagi pelintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup atau ada isyarat lain.
Reza menjelaskan, bahwa pada Peraturan Perkeretaapian Nomor 23 tahun 2007 pasal 94 dinyatakan bahwa (1) untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup, (2) Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah.
“Diimbau kepada seluruh pengguna jalan raya untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas guna mewujudkan keselamatan bersama,” imbau Reza.
Lebih lanjut, kata Reza, PT KAI bersama dengan pemerintah setempat dan kementerian perhubungan dalam hal ini DJKA terus melakukan sosialisasi keselamatan perjalanan kereta api agar tidak terjadi lagi kecelakaan terhadap peringatan dan palang kereta api yang ada di Sumbar.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit mengusulkan, agar pelajar diberi piket untuk menjaga palang pintu perlintasan kereta api. Sebab jumlah perlintasan sebidang cukup banyak. Bahkan sebagian besar tidak dijaga.
“Perlintasan sebidang liar mencapai 531. Sementara yang 176, namun yang dijaga hanya 45. Tak mungkin mengandalakan personel kereta api menjaga seluruhnya. Ini butuh bantuan masyarakat. Terlebih lagi reaktivasi jalur kereta api telah dilakukan bertahap, seperti dari Pulau Air menuju Stasiun Simpang Haru, Padang,” ungkap Nasrul Abit.
Menurut Nasrul Abit, pelajar sebagai pelopor keselamatan berlalu lintas harus diikutsertakan untuk menjaga. Akan tetapi tidak di semua palang pintu, khusus yang akses menuju sekolahnya melewati atau dekat dengan perlintasan sebidang.
“Oleh karena itu kami minta PT KAI membagikan jadwal perjalanan kereta api ke sekolah dan masyarakat supaya jadwal piket bisa disusun pelajar dan pemuda,” ucapnya. (mil)

Exit mobile version