PADANG, METRO–Untuk mencegah perbuatan maksiat, enam orang perempuan diamankan Satpol PP Kota Padang dari sebuah panti pijat di Kecamatan Kototangah, Kota Padang, Rabu (16/10).
“Dari laporan warga, panti pijat tersebut diduga menyediakan jasa plus-plus dan sudah meresahkan,” terang Kabid P3D Satpol PP Kota Padang Rio Ebu Pratama.
Rio menegaskan, hal ini dilakukan dalam rangka antisipasi perbuatan maksiat dan menjaga Trantibum di Kota Padang agar tetap kondusif.
Laman 1 dari 2