Masa Panen, Petani Diminta tak Bakar Jerami

BALAI BARU, METRO – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang mengimbau kepada warga untuk tidak melakukan pembakaran, termasuk membakar jerami. Apalagi, pada November ini, banyak sawah-sawah yang sudah memasuki masa panen.
Kepala DLH Kota Padang Mairizon mengatakan, masa panen menggembirakan bagi petani. Namun, aktivitas pascapanen yang dilakukan petani di Indonesia pada umumnya dan di Kota Padang pada khususnya, perlu dikoreksi dalam hal pengelolaan lingkungan hidup.
“Pembakaran jerami memang cara paling cepat untuk memulai kembali produksi sawah. Namun, berpengaruh besar terhadap kualitas udara. Apalagi, pembakarannya dilakukan secara sporadis,” ujar Mairizon, Senin (11/11).
Mairizon menambahkan, sejak 6 November, Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) mulai meningkat kembali menuju ke arah kategori yang tidak baik. Hingga 10 November 2019 pukul 15.00, ISPU PM10 Kota Padang telah berada di batas atas kategori baik dengan nilai 47, dimana hampir mencapai batas bawah kategori sedang dengan nilai 51.
Ia menjelaskan, selain sumbernya diduga berasal dari kebakaran hutan dan lahan dari daerah tetangga, pembakaran jerami dan sampah di Kota Padang juga ikut berkontribusi untuk memperparah kondisi ini.
Untuk pembakaran jerami dan sampah terang Mairizon, bisa diganti dengan metode pengomposan, sehingga daya dukung tanah pertanian dapat dipertahankan atau ditingkatkan. Di samping itu, tindakan pembakaran ini juga termasuk dalam kejahatan dalam Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009 dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai pasal 98 dan pasal 99, yaitu apabila mengakibatkan pencemaran sehingga membahayakan kesehatan.
Mairizon mengungkapkan, di dalam pasal 40 dan pasal 41 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah juga mengamanatkan hal yang sama. Untuk itu, perlu kesadaran masyarakat sehingga pemerintah tidak perlu tindakan represif seperti disebutkan di atas.
Selain itu kata Mairizon, pihaknya mengharapkan, OPD terkait seperti Dinas Pertanian, pihak kecamatan dan kelurahan mensosialisasikan ini kepada warga. (uki)

Exit mobile version