Pilkada Serentak 2020, Syarat Dukungan Calon Perseorangan 316.051 Pemilih

PRAMUKA, METRO – Persyaratan dukungan bagi calon perseorangan semakin ketat pada Pilkada serentak di Sumbar, terlebih mereka yang ingin mencalon untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
Soalnya para calon minimal harus mengantongi minimal syarat dukungan sebanyak 316.051 pemilih. Hal ini beranjak dari hasil pleno penetapan jumlah syarat dukungan bagi calon perseorangan oleh KPU Sumbar di Hotel Emersia, Batusangkar, Tanahdatar, Sabtu (26/10).
“Jumlah syarat dukungan yang harus didapatkan calon perseorangan itu setara dengan 8,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu terakhir Sumbar yakni pemilu 2019 berjumlah 3.718.003 pemilih,” kata Amnasmen, Senin (28/10).
Syarat dukungan yang dimiliki calon perseorangan itu, sebut Amnasmen, minimal sebarannya harus terdapat di 10 kabupaten/kota di Sumbar.
“Dukungan yang diserahkan calon itu harus ditanda tangani oleh pemberi dukungan dengan disertai fotocopy KTP. Fotocopy KTP tersebut ditempelkan pada surat dukungan,” sambung Amnasmen lagi.
Untuk calon perseorangan ini akan segera diumumkan KPU dan penyerahan surat dukungan dilakukan dari 9 Desember 2019 sampai 3 Maret 2020.
Menurut dia, dukungan yang telah diserahkan oleh calon perseorangan nantinya akan dilakukan verifikasi ke lapangan. “Verifikasi dilakukan secara sensus oleh petugas KPU,” ujar Amnasmen.
Dirinya menambahkan, untuk tingkat pilkada di 13 kabupaten dan kota di Sumbar, syarat dukungan bagi calon perseorangan ada yang berbeda jumlah persentasenya. Ada jumlah persentasenya 10, dan ada yang 8,5 persen.
“Bagi daerah yang jumlah DPT di atas 200 ribu, maka jumlah persentase dukungan sebesar 8,5 persen. Sedangkan daerah yang DPT sebanyak 200 ribu ke bawah, maka jumlah persentase dukungannya sebesar 10 persen,” terang Amnasmen. (heu)

Exit mobile version