Santunan Kematian 52 Ahli Waris Disetujui

AIAPACAH, METRO  – Hingga Oktober ini, 52 permohonan santunan kematian sudah disetujui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Padang. Permohonan yang masuk terhitung sejak awal Januari dan dicairkan ke rekening masing-masing ahli waris.
“Masing-masing warga yang memasukkan permohonan dana mendapat santunan senilai Rp1 juta,” ungkap Kasubag Bina Sosial Kesra Kota Padang, Hendri Satriawan.
Untuk kriteria dari penerima santunan antara lain, memiliki surat keterangan kematian dari kelurahan, terdaftar di Basis Data Terpadu (BDT) Dinas Sosial, membawa foto kopi KK, KTP domisili di Padang dan surat permohonan.
“Jika diterima permohonannya, maka prosedur selanjutnya memakan waktu hingga 3 hari. Sebab ajuan pertama dimulai dari kecamatan. Lalu, pihak kecamatan yang menginput ke Kesra Padang,” paparnya.
Sementara, untuk 2018 permohonan yang masuk berjumlah 112 dan semuanya terealisasikan.
“Target dari penyaluran itu, tentu sesuai permohonan yang masuk,” paparnya. Bantuan yang diberikan itu dalam rangka meringankan beban ahli waris serta bisa disebut uang belasungkawa. (ade)

Exit mobile version