Soal Penandatanganan NPHD Pilkada, Provinsi dan 5 Daerah Belum Meneken

PADANG, METRO – Ketua Bawaslu Sumbar Surya Efitrimen mengatakan, hingga saat ini, baru delapan daerah di Sumbar yang sudah melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara pemerintah kabupaten dan kota dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Delapan daerah yang telah menandatangani NPHD itu antara lain Kabupaten Pasaman, Limapuluh Kota, Pesisir Selatan, Dharmasraya, Pasaman Barat, Sijunjung, Agam dan Kota Bukittinggi,” ujar Ketua Bawaslu Sumbar Surya Efitrimen, Jumat (18/10).
Efitrimen mengatakan, sementara lima kabupaten dan kota lain dan Pemerintah Provinsi Sumbar masih belum lagi penandatanganan NPHD antara lain Kabupaten Solok, Solok Selatan, Tanah Datar, Padang Pariaman, dan Kota Solok.
Surya Efitrimen mengaku, dari beberapa daerah yang belum lakukan NPHD itu disebabkan beberapa hal.
“Pemerintah daerah masih meminta adanya pembahasan anggaran. Pembahasan telah dilakukan kemarin, tapi Pemda masih ingin anggaran yang diusulkan Bawaslu dikurangi,” ungkap Efitrimen.
Untuk pengawasan Pilgub 2020, Bawaslu Sumbar mengusulkan dana hampir mencapai Rp 58 miliar. Sementara untuk pilkada di kabupaten/kota jumlah anggaran pengawasan pilkada bervariasi di tiap daerah.
“Pemda kabupaten/kota juga belum tuntas pembahasan anggarannya, dan ada pula daerah yang belum pernah membahas anggaran untuk pilkada itu,” ujar Efitrimen.
Oleh karena itu, lanjutnya, pembahasan anggaran dengan Pemda akan dilakukan kembali, 22 dan 23 Oktober mendatang. Padahal, lanjut Surya Efitrimen, Kemendagri sudah memberi tenggat waktu pada daerah yang akan Pilkada termasuk Sumbar untuk melakukan penandatanganan NPHD di masing-masing daerah pada, Senin (14/10) lalu.
“Awalnya pada 1 Oktober sudah harus ditandatangani. Tapi tidak juga. Pada 7 Oktober dilakukan pertemuan dengan KPU, Bawaslu, dan Pemda se Indonesia yang belum menandatangi NPHD.
Maka, pada pertemuan itu, disepakati diberi tenggat waktu hingga 14 Oktober,” ujar Surya Efitrimen. Bagi daerah yang belum lakukan penandatanganan NPHD, lanjut Surya Efitrimen, Kemendagri akan turunkan tim supervisi, yang tugasnya mempercepat proses penandatanganan NPHD tersebut.
Ia menyebut belum ditandatanganinya NPHD tentu terkendala terhadap tahapan pengawasan di Bawaslu. Apalagi dalam waktu dekat Bawaslu akan merekrut Panwaslu kecamatan. “Jika belum cair, tentu terkendala terhadap proses rekruitmennya,” ucap Efitrimen. (heu)

Exit mobile version