JATI, METRO – Dinas Pangan Kota Padang akan menyurati dan memperingati berbagai rumah makan atau usaha kuliner memakai nama-nama ekstrem dan tidak sesuai norma-norma adat istiadat.
Kepala Dinas Pangan Kota Padang Syahrial Kamat menuturkan, hingga saat ini terdapat sekitar 30 rumah makan atau usaha kuliner yang namanya tidak sesuai filosofi Adat Basandi Syara’-Syara’ Basandi Kitabullah (ABS-SBK).
“Yang tidak sesuai norma adat istiadat dan agama ditertibkan, seperti Mie Neraka, Mie Mercon, Ayam Ramuak, Ayam Narako, Mie Iblis,” ungkap Syahrial Kamat, Senin (14/10).
Ia menyebutkan, Dinas Pangan telah melakukan penertiban dengan mengirimkan Surat Imbauan Wali Kota Padang No.526/281/DP-Padang/2019 tentang Penamaan Rumah Makan, Makanan dan Minuman kepada seluruh pemilik rumah makan yang namanya dan menu makanannya tidak sesuai dengan norma adat istiadat yang berlaku.
“Hal ini ditujukan agar pihak yang bersangkutan kembali menukar dengan nama yang baik dan sesuai dengan norma dan adat istiadat. Apabila membandel kita akan kasih peringatan dan bila tidak ditukar juga akan ditertibkan Satpol PP,” tegasnya.
Selain itu, berkaitan semakin menjamurnya rumah makan murah meriah di beberapa ruas jalan, menurutnya juga mesti disikapi secara baik. Dinas Pangan telah melakukan pendataan terhadap rumah makan tersebut. Dari hasil pendataan yang dilakukan sampai per Agustus, terdapat 113 rumah makan murah dengan harga per bungkus Rp10 ribu.
“Keberadaan rumah makan dengan tarif murah ini dapat membantu tersedianya pangan murah dan menjadi salah satu pilihan alternatif kuliner yang terjangkau di kalangan masyarakat. Namun tetapi, kehigienisan, kehalalan dan keamanan pangannya juga harus tetap kita perhatikan,” ujarnya.
MUI Keluarkan Putusan
Sementara itu, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar Buya Gusrizal Gazahar menyebutkan, telah memutuskan putusan dan rekomendasi pada rapat koordinasi MUI se- Sumbar di Bukittinggi pada 19-21 Juli lalu.
“Rekomendasi yang dikeluarkan, antara lain penggunaan nama-nama yang tidak sesuai syariat terhadap produk makanan, minuman, obat-obatan, komestik dan pakaian hukum penggunaan nama-nama yang tidak sesuai dengan syariat adalah dilarang dalam Islam (Manhiy’Anhu). Jika menyangkut hal-hal yang prinsip di dialam Islam, perihal akidah seperti, iblis, setan, caruik, neraka maka hukumnya haram,” tegas Gusrizal.
Buya Gusrizal menambahkan, kalau berterkait dengan akhlak dan etika, merek mie caruik, attan dada montok, hukumnya makruh.
“Untuk rekomendasi MUI kepada pemerintah agar melahirkan regulasi dan implementasi fatwa ini dan agar men dalam bentuk menidaklanjuti fatwa ini dalam bentuk imbauan, sosialisasi kepada masyarakat,” bebernya.
Dikatakannya, kepada LPPOM MUI untuk tidak menerbitkan sertifikat halal terhadap nama- nama produk yang tidak sesuai syariat. (cr1)