Hari ini, DPRD Paripurnakan Perubahan APBD

SAWAHAN, METRO  -Setelah melalui pembahasan yang alot, akhirnya DPRD Kota Padang bersama Pemerintah Kota Padang menetapkan jadwal rapat paripurna APBD Perubahan 2019, hari ini, Jumat (27/9).
Pada Kamis (26/9), pelataran parkir hingga ruang sidang utama gedung DPRD Kota Padang tampak sepi. Tak satu pun terlihat para wakil rakyat lantaran mereka masih dalam perjalanan menuju Kota Padang setelah melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Bangku-bangku di ruang sidang utama itu tersusun dengan apik, dan tak ada lampu yang menyala. Begitu pula ketika menyisiri ruang-ruang komosi I, II, III dan IV, tak ada aktivitas di ruang tersebut, pintu ruangan komisi juga tertutup rapat.
Rapat tersebut diagendakan bakal digelar pada pukul 09.00 WIB. Rencananya dihadiri Wali Kota Padang, puluhan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Forkopimda, seluruh anggota dan sekretariat DPRD Kota Padang, ninik mamak, serta Ketua MUI Kota Padang.
“Jumat ada paripurna APBD-Perubahan, mulai jam 9 setelah itu baru ada rapat intenal. Tamu yang hadir petinggi Pemko Padang, Forkopimda, dan lainnya,” kata Kasubag Humas, Protokol dan Publikasi Sekretariat DPRD Kota Padang, Elfauzi didampingi Staf DPRD Kota Padang, Amrizal, Kamis (25/9).
Elfauzi menyebutkan, berbagai persiapan telah dilakukan agar rapat paripurna dapat berjalan lancar. Seperti undangan atau tamu yang hadir pada rapat tersebut.
“Persiapannya, ya seperti undangan untuk tamu yang hadir sudah selesai,” kata Elfauzi.
Sementara, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Padang Andri Yulika mengatakan, terbaru ada perubahan pendapatan dari pendapatan lain-lain yang berasal dari provinsi dan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa).
“Dari periksaan BPK, silpa kita itu pada perubahan ada bertambah menjadi Rp8 miliar dan ada juga perubahan pendapatan lain-lain,” kata Andri Yulika.
Andri Yulika menyebutkan, Pemko Padang sudah menyelesaikan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan. Sesuai dengan aturan yang sudah ada, kata dia, anggaran perubahan ini ditargetkan tuntas dan harus disepakati bersama DPRD paling lama 30 September 2019.
Jika sesuai dengan target selesai di 30 September tersebut, kata Andri Yulika, maka pada Minggu ketiga di Oktober anggaran perubahan itu sudah bisa digunakan. Pada anggaran perubahan ini penambahan anggaran sebesar Rp28 miliar dari APBD Perubahan Induk.
“Uang tersebut untuk menampung kegiatan-kegiatan mendukung percepatan pencapaian pelaksanaan 10 program prioritas pembangunan Kota Padang oleh OPD,” sebut Andri Yulika.
Dijelaskan, anggaran ini biasanya digunakan bukan untuk pembangunan fisik melainkan lebih kepada non fisik. Jika untuk kegiatan fisik dianggarkan APBD Perubahan Induk 2019. (mil)

Exit mobile version