Blangko e-KTP masih Kosong, Warga Dibekali Suket untuk 6 Bulan

SUDIRMAN, METRO – Warga keluhkan masa berlaku surat keterangan (pengganti blangko e-KTP) yang membuat warga harus kembali mengurus untuk menambah masa perpanjangan KTP sementara tersebut
Pantauan POSMETRO, Kamis (26/9), sejumlah warga yang mengurus surat tanda pengenal nampak kebingungan, karena banyak proses yang dilakukannya sebelum ke loket pembuatan.
Meza warga yang sedang mengurus di dinas kependudukan dan pencatatan sipil mengatakan, hanya dikasih selebaran kertas pengganti blangko e-KTP, kata petugas saat ini blangkonya tidak ada.
“Susah kalau pakai surat keterangan KTP sementara, nanti harus urus lagi untuk perpanjangan, harus antri lagi dan butuh waktu lagi datang ke sini. Surat keterangan KTP sementara (suket) hanya berlaku sampai enam bulan ke depan saja, dan setelah itu harus diurus lagi,” jelas Meza, Kamis (26/9).
Hal yang sama disampaikan Hendri. Mengurus KTP sekarang hanya dikasih surat keterangan KTP sementara, hanya selembar kertas dan berlaku enam bulan saja. Akibatnya, merasa susah memakai KTP sementara ini karena nanti harus mengurus lagi ke kantor, sedangkan KTP menggunakan blangko berlaku seumur hidup.
Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang Silveni, mengatakan saat ini blangko e-KTP tidak ada. Warga hanya diberi surat keterangan. “Sampai saat ini belum tahu kapan blangko e-KTP datang. Dan, masa berlaku suket hanya sampai enam bulan ke depan,” pungkasnya. (e)

Exit mobile version