PASAR RAYA, METRO–Petugas Satpol PP Kota Padang melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di kawasan pedestrian Permindo, Pasar Raya Padang. Pedagang membuka dagangannya di badan jalan dan sudah dilarang Pemko Padang.
Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi yang mengomandoi langsung penertiban tersebut mengatakan, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang, tidak ada pedagang yang dibolehkan berjualan menggunakan badan jalan dan trotoar. Namun, PKL Permindo tetap memaksa untuk membuka dagangan di badan jalan, Senin (27/1).
“Jika dipaksakan berjualan di badan jalan dan trotoar tentu melanggar Perda 11 tahun 2025, Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, jika melanggar tentu kita tertibkan,” ungkap Kasi Opsdal Satpol PP Padang Eka Putra Irwandi.
Dijelaskannya, pedagang kawasan Permindo meminta ke Satpol PP untuk diberikan ruang untuk tempat berjualan di kawasan tersebut, sesuai dengan yang sebelumnya.
“Terkait boleh atau tidak tentu wewenangnya bukan kepada kita Satpol PP, kalau meminta seperti dulu tentu tidak mungkin, karena Keputusan Walikota Nomor 438 Tahun 2018, tentang tempat dan jadwal Pedagang Kaki Lima Pasar Raya sudah dicabut, kalau pedagang inginkan adanya kebijakan, silahkan kepada yang memiliki wilayah, apakah Dinas Perdagangan atau pihak Kecamatan sekitar, karena itu yang berwenang dalam memberikan kebijakan, kalau Satpol PP tentu tidak ada wewenang untuk itu,” terang Eka Putra.
Ia berharap, kepada seluruh pedagang kawasan Pasar Raya dan Permindo betul-betul mematuhi aturan yang berlaku.
“Kami berharap kerja sama semua lampisan masyarakat dalam menciptakan pasar yang tertib, indah, bersih dan rapi, itu semua dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh warga Kota Padang di Pasar Raya yang menjadi kebanggaan kita semua,” harapnya. (brm)