PADANG, METRO-Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Padang bersama Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kota Padang melakukan pemusnahan sebanyak 1.010 berkas arsip inaktif atau arsip tak terpakai.
Pemusnahan tersebut dilakukan dengan metode ramah lingkungan dan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), sehingga tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan sekitar.
Kepala Bidang Arsip Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Padang Elvi, Kamis (20/2), menyampaikan bahwa arsip yang dimusnahkan ini adalah arsip yang sudah tidak ada nilai gunanya lagi (inaktif).
Hal ini harus disesuaikan dengan Jadwal Retensi Arsip (JRA) yang jadwal pemusnahannya bervariasi tergantung jenis arsip, dan lama penyimpanan arsip tersebut.
Apabila tidak dimusnahkan, kata Elvi akan banyak memakan tempat. “Kalau untuk rentang waktunya, kita menentukan nilai guna dan retensi. “Retensi itu adalah masa aktifnya arsip ini atau masa berguna atau tidaknya arsip ini, kita pedomani jadwal retensi arsip di Peraturan Wali Kota Nomor 293 Tahun 2022,” kata Elvi.
Komentar