Rakor Kampanye Bersama Media Massa Pilkada Kota Solok, Firdaus Abi: Masyarakat Diharap Lebih Cerdas dan Pahami Informasi

Sekretaris PWI Sumbar Firdaus Abie yang juga Direktur POSMETRO PADANG menjadi narasumber pada Rakor bertajuk Kampanye Bersama Media Massa pada Pilkada Kota Solok, tahun 2024, di Premier Hotel Syariah Solok.

SOLOK, METRO–Sekretaris PWI Sumbar Firdaus Abie mengajak masyarakat untuk lebih cerdas dan lebih mama­hami informasi-informasi yang disajikan oleh platform media sosial maupun media mainstream.

“Jangan ditelan men­tah-mentah setiap infor­masi yang tersaji. Per­hatikan sumbernya dengan seksama atau bisa juga dibandingkan dengan media mainstream,” pesan Firdaus Abie, ketika men­jadi narasumber pada Ra­pat Koordinasi (Rakor) ber­tajuk Kampanye Bersama Media Massa pada Pilkada Kota Solok, tahun 2024, di  Premier Hotel Syariah So­lok, Minggu (3/10).

Dalam pemberitaan, media massa mengacu kepada kaidah jurnalistik dan berpegang teguh ke­pada Kode Etik Jurnalistik, sebagai panduan dari akti­vitas jurnalistik tersebut.

Acuan tersebut sangat berbeda jika dibandingkan dengan aktivitas di media sosial. Bisa ditulis oleh siapa saja dan kapan saja. Sedangkan di media mas­sa, pemuatan sebuah beri­ta melalui proses yang pan­jang.  Berawal dari peren­canaan, liputan, evaluasi liputan, editing sebelum dimuat. Edisinya pun se­cara berkala.

Firdaus Abie yang se­hari-hari bertugas sebagai Direktur POSMETRO PA­DANG menjelaskan, media berperan dalam mem­ban­tu KPU dalam memberikan pendidikan politik kepada pemilih melalui pembe­ritaan pada media ber­sangkutan.

“Media juga ikut me­nyosialisasikan proses dan tahapan pemilihan kepala daerah kepada masyara­kat, dengan tetap mengacu pada Kode Etik Jurnalistik dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujarnya.

Sementara, Eka Ju­mia­ti, KPID Sumbar meng­ungkapkan KPID berperan menetapkan standar, m­e­nyusun peraturan, menga­wasi, dan memberikan sank­­si, serta melakukan koor­dinasi/kerjasama de­ngan pemerintah dan lembaga.

“Tugas KPID yaitu men­jamin, membantu penga­turan, membangun iklim persaingan yang sehat, memelihara tatanan infor­masi, menampung, me­neliti, dan menindaklanjuti aduan terkait pemberitaan media elektronik,”  kata dia.

Ketua KPU Kota Solok, Ariantoni, saat membuka Rakor menyampaikan, Ra­kor dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gu­bernur dan Wakil Guber­nur, Bupati dan Wakil Bu­pati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta Keputusan Komisi pemilihan Umum Nomor 1363 Tahun 2024 tentang Teknis Pelak­sa­naan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gu­bernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang mana pe­mili­hannya tinggal 24 hari lagi.

Pada kesempatan ter­sebut, setiap divisi di KPU Kota Solok menyampaikan program yang sudah, se­dang dan akan dilakukan. (*)

 

Exit mobile version