GAJAH MADA, METRO —Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang memusnahkan barang bukti (BB) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) pada tahun 2024, di halaman kantor Kejari Padang jalan Gajah Mada, Selasa (29/10).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Aliansyah yang didampingi Kepala seksi Barang Bukti (Kasi BB) Dody Susistro dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Eriyanto mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang dinyatakan dalam putusan Pengadilan.
“Ini adalah tindak lanjut dari tugas kejaksaan. Hingga saat ini kasus yang masih menjadi dominan yaitu narkotika dan tawuran antar pelajar masih tinggi,” katanya.
Ikut serta masyarakat serta tokoh masyarakat seperti ninik mamak, sangatlah dibutuhkan, hal dapat meminimalisir terjadinya peredaran barang haram dan tawuran antar pelajar.
“Kepada generasi muda jauhilah narkoba, karena narkoba dapat menghancurkan impian dan cita- cita masa depan,” pungkasnya.
Kajari Padang berpesan kepada generasi agar mengisi dengan kegiatan yang positif, dan jauhi hal- hal negatif. Adapun jumlah barang bukti yang dimusnahkan yaitu ganja 115,9 gram, sabu-sabu 201 gram, senjata tajam tujuh buah dan handphone 15 unit.
Untuk ganja dan sabu dimusnahkan dengan cara dibakar, senjata tajam dimusnahkan dengan cara dipotong dan handphone dimusnahkan dengan cara di hancurkan memakai palu.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir dari kepolisian, Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), perwakilan siswa MAN 3 Padang, jajaran Kejari Padang. (brm)