PADANG, METRO–Pemprov telah menyusun dokumen Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) untuk masa 2019–2039. GDPK tersebut salah satu upaya menjawab tantangan pembangunan kependudukan ke depan. Baik dari aspek kualitas, kuantitas, mobilitas pembangunan keluarga, maupun dari aspek administrasi kependudukan.
Pelaksana Harian (Plh) Sekdaprov Sumbar Erinaldi mengatakan, tantangan Pemprov Sumbar adalah masih tingginya pertumbuhan penduduk (1,45 persen) dibandingkankan pertumbuhan nasional (1,13 persen) dan angka kelahiran total (TFR) sebesar (2,37 persen) yang masih belum mencapai angka pertumbuhan penduduk seimbang (2,1 persen).
Demikian pula angka rata-rata lama sekolah masih rendah (9,28 tahun), prevalensi stunting masih tinggi (23,6 persen), tingkat kemiskinan (5,95 persen) dan tingkat pengangguran sebesar (5,94 persen).
“Kami harapkan Kepala OPD di lingkup Provinsi Sumbar dan kabupaten kota jadikan data tersebut sebagai pertimbangan untuk menyusun program kegiatan 20 tahun ke depan. Untuk data yang lebih rinci dan detail, dimuat dalam dokumen GDPK 2025-2045,” harap Erinaldi yang mewakili Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy saat membuka Desiminasi Review GDPK Sumbar, Rabu (16/10).
Erinaldi menambahkan, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, prinsip pembangunan berkelanjutan salah satunya mengedepankan penduduk sebagai titik sentral pembangunan.
Pembangunan kependudukan menurut Erinaldi, juga diharapkan memberikan perlindungan dan pemberdayaan terhadap keluarga. Penduduk diberikan kesamaan hak dan kewajiban antara pendatang dan penduduk setempat.
Penduduk mendapatkan perlindungan terhadap budaya dan identitas penduduk lokal, selaras dengan isu saat ini yang harus diakomodir yaitu, keadilan dan kesetaraan gender sebagai masalah global.
Penyusunan dokumen GDPK salah satu strategi bagi pemerintah mengintegrasikan pembangunan berwawasan kependudukan ke dalam sistem perencanaan pembangunan, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Review GDPK Provinsi Sumbar tahun 2025-2045 diharapkan dapat disusun menjadi dokumen jangka panjang dan landasan dalam pembangunan kependudukan bagi Pemprov Sumbar. Yakni Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) maupun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sampai 20 tahun mendatang, menuju Indonesia Emas 2045.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Sumbar, dr. Herlin Sridiani mengatakan, GDPK Sumbar telah disusun pada tahun 2019 yang lalu untuk periode 2019-2039. GDPK Sumbar yang sudah disusun belum berpedoman kepada sistimatika buku panduan GDPK 5 pilar yang dikeluarkan BKKBN tahun 2020. (fan)