Menurutnya, dalam aksi tawuran, orang yang menjadi pelaku, orang yang menjadi korban, maupun orang tua dapat dipidana. Sekalipun timbul korban dalam peristiwa tersebut.
“Untuk mengantisipasi agar tawuran tidak marak di Kota Padang, penyidik mesti berani menjangkau ke level pembiaran yang dilakukan oleh orang tua,” ucapnya.
Sementara itu, Pengamat Hukum lainnya, Guntur Abdurrahman, mengatakan bahwa jika orang tua tidak mampu menjamin pendidikan, dan tumbuh kembang anak, sehingga terjadi aksi tawuran, maka negara dapat mengambil alih peran orang tua tersebut.
Selain itu, Guntur juga menyebut, aturan yang telah ada sebelum dari Pemerintah Kota (Pemko) Padang, yang akan menindak tegas pelaku tawuran, balap liar, dan sebagainya, hendaknya diterapkan sebagaimana mestinya.
“Jika memang sudah ada aturannya seperti itu, maka harus diterapkan, biarkan ini menjadi sanksi yang menjadi efek jera bagi remaja yang lain. Selain itu, orang tua juga menjadi lebih khawatir dalam pergaulan anaknya,” ungkapnya.
“Soal tawuran saat ini bukan spontanitas antar remaja, aksi ini sebenarnya sudah teroganisir sekarang, polisi pastinya sudah tahu mereka ada berupa geng-geng dan grup-grup WhatsApp, yang dibentuk bukan berdasarkan spontanitas,” ungkapnya.
Dengan demikian, lanjutnya, dari peraturan yang ada tersebut jika diterapkan maka orang tua lebih khawatir dan lebih hati-hati lagi dalam menjaga pergaulan anaknya, sehingga tidak termasuk dalam geng-geng tawuran tersebut. (brm)