PADANG, METRO–Maraknya aksi tawuran di Kota Padang akhir-akhir ini menyita perhatian publik, salah satunya dari pengamat atau praktisi Hukum di Kota Padang.
Seperti yang disampaikan oleh Pengacara Kondang Suharizal dari Kantor Hukum Legality, menyatakan bahwa selain pelaku tawuran, penyidik juga dapat meminta pertanggungjawaban dari orang tua si pelaku tawuran.
Suharizal menyebut, adanya terjadi suatu upaya pembiaran dari orang tua, sehingga anak-anak tidak diperhatikan, yang selanjutnya bermuara kepada perbuatan dan aksi-aksi yang tidak baik, salah satunya tindakan pidana.
“Secara umum mereka dapat dijerat dengan pasal 170 dan pasal 358 KUHP. Bahkan, dalam pasal 170 itu dijelaskan ancaman tertingginya sampai 12 tahun,” ungkapnya kepada POSMETRO, Senin (12/8).
Dia menyebut, aksi tawuran yang menyebabkan tangan kiri remaja berinisial FOF (16) yang mengalami luka berat berupa tangan sebelah kirinya putus tersebut dapat dikenakan pasal 170 KUHP tersebut.
“Tetapi tidak hanya bagi pelaku yang menyebabkan tangan putus, korban pun dalam hal ini juga dianggap sebagai pelaku tawuran. Dan jangan mengira karena tangannya putus sehingga dianggap menjadi korban, dan dimaafkan,” pungkasnya.
Suharizal menyebut, dalam pasal 358 KUHP dijelaskan serta-merta, dan secara bersama-sama. Yang artinya keberadaan orang tua dalam mengawasi anaknya sehingga terjadi tawuran dapat di kategori pembiaran.
“Jika tawuran itu ada pihak-pihak lain yang melakukan pembiaran dan segala macamnya, KHUP dan undang-undang sistem peradilan pidana anak, itu memposisikan orang tua bisa dikategorikan serta-merta, ikut serta. Orang yang melakukan pembiaran bisa disebut serta-merta, terlebih bagi anak dibawah 18 tahun,” ucapnya.