“Kami melihat ini ada pelanggaran undang-undang tentang perlindungan anak,” katanya.
Diyah melihat hal itu merujuk kepada Pasal 76 c junto 80 UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Jika terbukti secara sah dan meyakinkan, KPAI mendesak pelaku tidak hanya disidang kode etik namun juga sidang pidana.
Pada kesempatan itu, Diyah menegaskan penuntasan atau pengungkapan kasus kematian Afif Maulana harus cepat dan transparan. Hal itu mengacu pada pasal 59 a yang pada intinya menyatakan proses perlindungan khusus anak harus cepat.
“Sementara kasus ini sudah bertele-tele. Dua bulan sejak pelaporan itu saksi-saksi belum diperiksa tuntas,” pungkasnya. (brm)