PADANG, METRO —Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang menertibkan sejumlah papan reklame yang habis masa tayang dan tidak memiliki izin. Belasan papan iklan dari berbagai macam brand ternama yang terpasang di toko-toko tersebut dibongkar petugas.
Penertiban tersebut dimulai dari kawasan Jati, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Jati, Kecamatan Padang Timur, kemudian dilanjutkan ke kawasan Andalas, Lubuk Lintah, serta Kampung Kalawi, Kamis (4/7),
Kepala Bapenda Kota Padang, Yosefriawan, melalui Kasubid Evaluasi dan Pengendalian Bapenda Kota Padang, Irsyad Hardani mengatakan bahwa papan-papan reklame yang ditertibkan tersebut sebelumnya sudah berulangkali diberikan peringatan.
Namun peringatan tersebut belum juga dipatuhi. Pemilik brand enggan membayar pajak iklan, sehingga Bapenda Kota Padang mengambil tindakan tegas dengan cara membongkar langsung papan iklan yang sudah terpasang tersebut.
“Penertiban hari ini difokuskan untuk menertibkan papan-papan reklame yang habis masa tayang dan belum mempunyai izin. Yang ditertibkan hari ini umumnya brand-brand besar,” katanya, Kamis (4/7).
Dia menjelaskan bahwa Bapenda Kota Padang gencar melakukan penertiban di awal bulan juli ini karena untuk mencapai realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di triwulan ketiga ini yang cukup besar.